JAKARTA, KOMPAS.com - Pemotongan insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani pasien Covid-19 tengah menjadi sorotan publik dalam beberapa hari terakhir.
Menteri Keuangan Sri Mulyani memutuskan untuk mengurangi besaran nilai insentif yang diterima tenaga kesehatan pada 2021.
Dalam pemberitaan Kompas.com, keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan nomor: S-65/MK.02/2021 yang diteken pada 1 Februari 2021.
Baca juga: Rapat dengan Menkes, Wakil Ketua Komisi IX Protes Insentif Nakes Dipangkas hingga 50 Persen
SK tersebut berisi rincian besaran nilai insentif di antaranya, insentif bagi dokter spesialis besarannya Rp 7,5 juta, dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Rp 6,25 juta.
Dokter umum dan gigi Rp 5 juta, bidan dan perawat Rp 3,75 juta, tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp 2,5 juta dan santunan kematian per orang sebesar Rp 300 juta.
Satuan biaya tersebut merupakan batas tertinggi dan tidak dapat dilampaui. Jika dibandingkan besaran insentif pada 2020, pengurangan tahun ini mencapai 50 persen.
Baca juga: Pemotongan Insentif Tenaga Kesehatan Disayangkan, Pemerintah Disebut Tidak Manusiawi
Tahun lalu, besaran insentif untuk dokter spesialis sebesar Rp 15 juta. Sementara, insentif untuk dokter umum/dokter gigi sebesar Rp 10 juta.
Insentif untuk bidan atau perawat sebesar Rp 7,5 juta dan untuk tenaga medis lainnya sebesar Rp 5 juta.
Pemangkasan insentif kurang tepat
Komisi yang membidangi kesehatan dan ketenagakerjaan di DPR melayangkan protes atas kebijakan pemangkasan insentif.
Saat rapat kerja dengan Menteri Kesehatan, Wakil Ketua Komisi IX Ansory Siregar mengatakan, pemerintah seharusnya tidak memangkas insentif, karena tenaga kesehatan merupakan garda terdepan dalam penanganan Covid-19.
"Dia (tenaga kesehatan) sudah merelakan nyawanya, merelakan waktunya memakai APD 24 jam, mereka sudah mengerahkan semuanya 24 jam," kata Ansory, dalam rapat kerja, Rabu (3/2/2021).
Baca juga: Minta Insentif Nakes Tak Dipotong, Anggota DPR: Hargai, Mereka Paling Banyak Berkorban
Politisi PKS ini mengatakan, tujuan dari diberikannya insentif adalah untuk memberikan motivasi bagi para tenaga kesehatan selama bekerja.
"Tolong jangan dikurangi itu insentif mereka itu. Harus dikembalikan," ujarnya.
Menanggapi Ansory, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pemotongan besaran nilai insentif akan kembali didiskusikan pemerintah.
Budi mengatakan, anggaran Kemenkeu pada 2021 sudah pernah dibahas di DPR dan mendapatkan persetujuan.
"Jadi ide kita merealokasikan dari anggaran yang ada di Kemenkes, atau kita juga nanti bisa mencari dari anggaran di luar Kementerian Kesehatan," kata Budi Sadikin.
Wakil Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Abid Khumaidi mengatakan, kebijakan pemangkasan insentif kurang tepat dilakukan saat pandemi. Terlebih, beban tenaga kesehatan semakin berat akibat kasus positif Covid-19 meningkat.
"Ini adalah kebijakan yang kurang tepat. Apalagi saat ini para tenaga medis membutuhkan support dari semua pihak," ujar Adib, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (4/2/2021).
Abid mengingatkan, selain insentif, kewajiban negara adalah memberikan perlindungan dan keselamatan kepada para tenaga medis. Hal itu harus diberikan secara maksimal.
"Upaya perlindungan dan keselamatan Kepada para tenaga medis dan nakes harus diusahakan secara maksimal," tambah Adib.
Batal dipangkas
Protes dari berbagai pihak itu kemudian ditanggapi Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani.
Askolani memastikan, tidak ada pengurangan besaran nilai insentif bagi tenaga kesehatan pada 2021. Ia menekankan, besaran nilai insentif tenaga kesehatan pada 2021 sama seperti tahun lalu.
Untuk itu, ia berharap tidak ada lagi anggapan yang menyebutkan insetif tenaga kesehatan dipangkas.
"Dan kami tegaskan bahwa pada 2021 ini yang baru berjalan dua bulan, insentif untuk tenaga kesehatan diberikan tetap sama dengan tahun 2020," ujar Askolani, dalam konferensi pers, Kamis (4/2/2021).
Baca juga: Pemerintah Batal Pangkas Insentif Tenaga Kesehatan di 2021
Askolani mengatakan, pemerintah mendukung dan mengapresiasi kinerja tenaga kesehatan yang menjadi barisan terdepan dalam penanganan Covid-19.
"Ini konsistensi pemerintah yang utamakan dan dukung sepenuhnya nakes yang menjadi garda terdepan, andalan kita tangani pasien dan pencegahan penyakit Covid-19," ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemenkes Oscar Primadi menegaskan, seluruh tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 pasti mendapatkan insentif dari pemerintah.
"Di semua daerah asal faskesnya itu memberikan pelayanan Covid-19, ya kita memberikan tunjangan kepada tenaga kesehatan kita," kata Oscar.
Baca juga: Kemenkes: Tenaga Kesehatan, Dokter, dan PPDS yang Tangani Covid-19 Berhak Dapat Insentif
Oscar mengatakan, insentif tidak hanya diberikan kepada tenaga kesehatan, tetapi juga kepada dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS).
Dengan syarat, dokter yang tengah menjalani masa pendidikan tersebut ikut memberikan pelayanan terhadap pasien Covid-19.
"Asal dia (dokter) memang betul-betul memberikan pelayanan kepada pasien Covid-19. Dan santunan kematian kita juga berikan," ucap Oscar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.