JAKARTA, KOMPAS.com - Pemotongan insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani pasien Covid-19 tengah menjadi sorotan publik dalam beberapa hari terakhir.
Menteri Keuangan Sri Mulyani memutuskan untuk mengurangi besaran nilai insentif yang diterima tenaga kesehatan pada 2021.
Dalam pemberitaan Kompas.com, keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan nomor: S-65/MK.02/2021 yang diteken pada 1 Februari 2021.
Baca juga: Rapat dengan Menkes, Wakil Ketua Komisi IX Protes Insentif Nakes Dipangkas hingga 50 Persen
SK tersebut berisi rincian besaran nilai insentif di antaranya, insentif bagi dokter spesialis besarannya Rp 7,5 juta, dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Rp 6,25 juta.
Dokter umum dan gigi Rp 5 juta, bidan dan perawat Rp 3,75 juta, tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp 2,5 juta dan santunan kematian per orang sebesar Rp 300 juta.
Satuan biaya tersebut merupakan batas tertinggi dan tidak dapat dilampaui. Jika dibandingkan besaran insentif pada 2020, pengurangan tahun ini mencapai 50 persen.
Baca juga: Pemotongan Insentif Tenaga Kesehatan Disayangkan, Pemerintah Disebut Tidak Manusiawi
Tahun lalu, besaran insentif untuk dokter spesialis sebesar Rp 15 juta. Sementara, insentif untuk dokter umum/dokter gigi sebesar Rp 10 juta.
Insentif untuk bidan atau perawat sebesar Rp 7,5 juta dan untuk tenaga medis lainnya sebesar Rp 5 juta.
Pemangkasan insentif kurang tepat
Komisi yang membidangi kesehatan dan ketenagakerjaan di DPR melayangkan protes atas kebijakan pemangkasan insentif.
Saat rapat kerja dengan Menteri Kesehatan, Wakil Ketua Komisi IX Ansory Siregar mengatakan, pemerintah seharusnya tidak memangkas insentif, karena tenaga kesehatan merupakan garda terdepan dalam penanganan Covid-19.
"Dia (tenaga kesehatan) sudah merelakan nyawanya, merelakan waktunya memakai APD 24 jam, mereka sudah mengerahkan semuanya 24 jam," kata Ansory, dalam rapat kerja, Rabu (3/2/2021).
Baca juga: Minta Insentif Nakes Tak Dipotong, Anggota DPR: Hargai, Mereka Paling Banyak Berkorban
Politisi PKS ini mengatakan, tujuan dari diberikannya insentif adalah untuk memberikan motivasi bagi para tenaga kesehatan selama bekerja.
"Tolong jangan dikurangi itu insentif mereka itu. Harus dikembalikan," ujarnya.
Menanggapi Ansory, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pemotongan besaran nilai insentif akan kembali didiskusikan pemerintah.