Budi mengatakan, anggaran Kemenkeu pada 2021 sudah pernah dibahas di DPR dan mendapatkan persetujuan.
"Jadi ide kita merealokasikan dari anggaran yang ada di Kemenkes, atau kita juga nanti bisa mencari dari anggaran di luar Kementerian Kesehatan," kata Budi Sadikin.
Wakil Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Abid Khumaidi mengatakan, kebijakan pemangkasan insentif kurang tepat dilakukan saat pandemi. Terlebih, beban tenaga kesehatan semakin berat akibat kasus positif Covid-19 meningkat.
"Ini adalah kebijakan yang kurang tepat. Apalagi saat ini para tenaga medis membutuhkan support dari semua pihak," ujar Adib, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (4/2/2021).
Abid mengingatkan, selain insentif, kewajiban negara adalah memberikan perlindungan dan keselamatan kepada para tenaga medis. Hal itu harus diberikan secara maksimal.
"Upaya perlindungan dan keselamatan Kepada para tenaga medis dan nakes harus diusahakan secara maksimal," tambah Adib.
Batal dipangkas
Protes dari berbagai pihak itu kemudian ditanggapi Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani.
Askolani memastikan, tidak ada pengurangan besaran nilai insentif bagi tenaga kesehatan pada 2021. Ia menekankan, besaran nilai insentif tenaga kesehatan pada 2021 sama seperti tahun lalu.
Untuk itu, ia berharap tidak ada lagi anggapan yang menyebutkan insetif tenaga kesehatan dipangkas.
"Dan kami tegaskan bahwa pada 2021 ini yang baru berjalan dua bulan, insentif untuk tenaga kesehatan diberikan tetap sama dengan tahun 2020," ujar Askolani, dalam konferensi pers, Kamis (4/2/2021).
Baca juga: Pemerintah Batal Pangkas Insentif Tenaga Kesehatan di 2021
Askolani mengatakan, pemerintah mendukung dan mengapresiasi kinerja tenaga kesehatan yang menjadi barisan terdepan dalam penanganan Covid-19.
"Ini konsistensi pemerintah yang utamakan dan dukung sepenuhnya nakes yang menjadi garda terdepan, andalan kita tangani pasien dan pencegahan penyakit Covid-19," ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemenkes Oscar Primadi menegaskan, seluruh tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 pasti mendapatkan insentif dari pemerintah.
"Di semua daerah asal faskesnya itu memberikan pelayanan Covid-19, ya kita memberikan tunjangan kepada tenaga kesehatan kita," kata Oscar.
Baca juga: Kemenkes: Tenaga Kesehatan, Dokter, dan PPDS yang Tangani Covid-19 Berhak Dapat Insentif
Oscar mengatakan, insentif tidak hanya diberikan kepada tenaga kesehatan, tetapi juga kepada dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS).
Dengan syarat, dokter yang tengah menjalani masa pendidikan tersebut ikut memberikan pelayanan terhadap pasien Covid-19.
"Asal dia (dokter) memang betul-betul memberikan pelayanan kepada pasien Covid-19. Dan santunan kematian kita juga berikan," ucap Oscar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.