JAKARTA, KOMPAS.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi telah merampungkan berkas perkara dua tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan dana alokasi khusus untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Adapun dua berkas perkara yang telah rampung tersebut yakni mantan anggota DPR Irgan Chairul Mahfiz dan mantan Wakil Bendahara Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Puji Suhartono.
“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, maka tim penyidik KPK melaksanakan tahap 2 yaitu Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti an. Tersangka ICH (Irgan Chairul Mahfiz) dan PJH (Puji Suhartono ) kepada Tim JPU,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (4/2/2021).
Ali mengatakan, penahanan selanjutnya menjadi kewenangan Tim JPU.
Baca juga: Mantan Anggota DPR Irgan Chairul Mahfiz Diduga Terima Suap Rp 100 Juta
Untuk itu, masing-masing dilakukan penahanan di Rutan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 4 Februari 2021 sampai dengan 23 Februari 2021.
Ali menyebut, Irgan Chairul Mahfiz di tahan di Rutan cabang KPK di Gedung ACLC Kav C1. Sedangkan Puji Suhartono ditahan di Rutan cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur.
“Dalam waktu 14 hari kerja,tim JPU segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke PN Tipikor Medan,” kata Ali.
Adapun selama proses penyidikan, telah diperiksa sejumlah 81 orang saksi yang diantaranya dari pihak aparatur sipil di lingkungan Pemkab Labura.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yakni Bupati Labuhanbatu Utara Khairuddin Syah Sitorus, Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Pemkab Labuhanbatu Utara Agusman Sinaga, mantan Wakil Bendahara Umum PPP Puji Suhartono, dan mantan anggota DPR dari Fraksi PPP Irgan Chairul Mahfiz.
Baca juga: Bupati Labuhanbatu Utara dan Eks Wabendum PPP Jadi Tersangka Suap DAK
Khairuddin diduga memberi suap senilai total 290.000 dollar Singapura untuk mengurus DAK pada APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Suap tersebut diberikan melalui Agusman kepada mantan Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo dan mantan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik pada Ditjen Perimbangan Keuangan pada Kemenkeu Rifa Surya.
Selain itu, Khairuddin melalui Agusman juga diduga mentransfer dana sebesar Rp 100 juta ke rekening bank atas nama Puji Suhartono.
Sementara, Irgan diduga menerima Rp 100 juta dari Khairuddin untuk mengupayakan ada desk pembahasan di Kementerian Kesehatan atas DAK Bidang Kesehatan untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.