JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda mendukung keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim untuk meniadakan Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan 2021.
Huda mengatakan, selain akibat pandemi Covid-19, UN memang sudah tidak tepat dipakai untuk mengukur capaian hasil pembelajaran dari peserta didik.
"Kami menilai pelaksanaan Ujian Nasional lebih banyak menciptakan standar pendidikan yang semu, di mana hal itu tidak mencerminkan kemampuan holistik dari peserta didik, karena mereka hanya dinilai dari sisi kognisi semata," kata Huda dalam keterangan tertulis, Kamis (4/2/2021).
Baca juga: UN Ditiadakan, Ini 3 Ketentuan Siswa Dinyatakan Lulus
Huda sepakat parameter kelulusan peserta didik dilihat dari rapor tiap semester, nilai perilaku minimal baik, dan mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan masing-masing.
Namun, ia meminta Kemdikbud dan Dinas Pendidikan memastikan parameter kelulusan tersebut sesuai dengan kurikulum yang berlaku.
"Kami pun berharap jika ujian yang dilaksanakan masing-masing satuan pendidikan benar-benar sesuai dengan protokol kesehatan," ucap dia.
Lebih lanjut, Huda meminta Mendikbud menyosialisasikan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2021 tersebut dengan baik sehingga tidak memicu polemik terkait tidak digelarnya UN 2021.
"Selama ini kerap kali kebijakan Kemendikbud tidak tersosialisasi dengan baik sehingga memunculkan penafsiran dari Dinas Pendidikan sehingga memicu polemik di masyarakat," kata dia.
Baca juga: Mendikbud Nadiem Terbitkan SE Peniadaan UN dan Ujian Kesetaraan 2021
Sebelumnya diberitakan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim resmi meniadakan ujian nasional (UN) dan ujian kesetaraan tahun 2021 dikarenakan penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19 yang diteken Nadiem pada 1 Februari 2021.
Peserta didik dinyatakan lulus setelah menyelesaikan program pembelajaran yang dibuktikan dengan rapor tiap semester, memperoleh nilai perilaku minimal baik, dan mengikuti ujian yang diselenggarakan satuan pendidikan.
Adapun ujian yang dimaksud dilakukan dalam bentuk penugasan, tes secara daring, portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap, dan prestasi sebelumnya, serta kegiatan penilaian lain yang ditetapkan satuan pendidikan.
Selain ujian tersebut, siswa sekolah menengah kejuruan juga dapat mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai perundang-undangan.
Baca juga: Ini 4 Opsi Pengganti Ujian Nasional Sebagai Syarat Lulus, Apa Saja?
Sementara itu, kenaikan kelas dapat dilakukan dengan ujian akhir semester.
Bentuk-bentuk ujian akhir semester untuk kenaikan kelas antara lain, portofolio, penugasan, tes secara daring, dan kegiatan lain yang ditetapkan satuan pendidikan.
“Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh,” bunyi SE tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.