JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah daerah diharapkan segera membentuk posko penanganan Covid-19 di tingkat kelurahan/desa dan kecamatan.
Pembentukan posko ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo dan hasil rapat koordinasi antara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dengan sejumlah pejabat kementerian/lembaga serta kepala desa/lurah di seluruh Indonesia.
"Kami harapkan pemerintah daerah dapat dengan Kementerian Keuangan mendirikan posko di daerahnya masing-masing dalam waktu dekat," kata Wiku dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (4/2/2021).
Baca juga: Kasus Covid-19 Terus Naik, Pemerintah Instruksikan Bentuk Posko Tingkat Desa/Kelurahan
Untuk memastikan keberlangsungan posko daerah ini, kata Wiku, Kementerian Keuangan telah mengalokasikan pendanaanannya.
"Ini dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) dari anggaran pemerintah daerah kabupaten/kota," ujarnya.
Sebagaimana instruksi Presiden, dibutuhkan penanganan pandemi Covid-19 melalui pendekatan level mikro yang meliputi RT, RW, desa, kampung, banjar, dan atau nagari.
Pendekatan level mikro ini melibatkan peran berbagai elemen, mulai dari TNI, Polri, pemuka agama, tokoh adat, hingga tokoh masyarakat.
Baca juga: Kemendes Minta Kepala Desa Pertahankan Posko Tangguh Covid-19
Adapun yang dimaksud dengan posko ialah lokasi atau tempat yang menjadi pusat komando operasi penanganan Covid-19.
Posko berfungsi untuk mengoordinasikan, mengendalikan, memantau, mengevaluasi, serta mengeksekusi penanganan Covid-19 di suatu daerah.
Posko nantinya terdiri dari unsur TNI, Polri, pemerintah daerah, dan sejumlah unsur lain seperti Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Perekonomian, Puskesmas, PKK, serta komunitas lainnya di bawah komando Satgas Penanganan Covid-19 daerah.
Wiku mengatakan, secara operasional posko berfungsi sebagai pendorong perubahan perilaku warga, layanan masyarakat, pusat kendali informasi, hingga penguatan pelaksanaan 3T atau testing, tracing, dan treatment di desa.
Baca juga: Jokowi Minta Karantina Tingkat RT/RW, Satgas Aktifkan Kembali Posko Covid-19
"Pada prinsipnya posko-posko yang tersebar secara nasional ini berfungsi untuk mempermudah proses perubahan perilaku, peningkatan kesehatan masyarakat, kesejahteraan sosial, dan pemulihan ekonomi tentunya," terang Wiku.
Nantinya, posko daerah secara rutin diawasi oleh Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian Dalam Negeri, dan berbagai kementerian/lembaga untuk memastikan efektivitasnya.
"Saya harapkan informasi ini dapat diterima dengan baik oleh masyarakat agar ke depannya masyarakat juga dapat turut serta mengawasi kinerja dari posko-posko yang ada di daerahnya masing-masing," kata Wiku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.