Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prolegnas 2021 Tak Kunjung Disahkan, Baleg: Kami Tunggu Pimpinan Agendakan Rapat Paripurna

Kompas.com - 04/02/2021, 17:05 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya mengatakan, pihaknya menunggu pimpinan DPR memutuskan untuk mengagendakan rapat paripurna guna mengesahkan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

"Kami menunggu Pimpinan DPR mengagendakan rapat paripurna, karena sudah diambil keputusan dalam Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR," kata Willy, Kamis (4/2/2021) seperti dikutip Antara.

Baca juga: Prolegnas 2021 Tak Kunjung Disahkan, PSHK: Cermin Proses Tak Transparan

Willy mengatakan, Baleg telah mengambil keputusan bersama pemerintah dan DPD RI terkait Prolegnas Prioritas 2021.

Sehingga, menurut dia, saat ini tinggal menunggu keputusan yang akan diambiil dalam Rapat Paripurna di DPR.

"Prolegnas 2021 belum disahkan di rapat paripurna. Di Bamus DPR sudah dibuat agendanya, tetapi belum dibawa ke paripurna," ujar Willy.

Ia juga mengatakan, dalam Prolegnas Prioritas 2021, ada Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu yang perlu segera diambil keputusan agar dapat dibahas bersama.

Saat ini RUU Pemilu masih dalam proses harmonisasi di Baleg DPR.

Adapun Baleg, kata dia, juga telah menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang mengundang para pakar.

Kendati demikian, Willy menilai, RDPU itu hanya sebatas menampung gagasan para pakar terkait RUU Pemilu.

Baca juga: Pimpinan DPR Didesak Segera Sahkan Prolegnas 2021

Ia mengatakan, RUU Pemilu belum masuk dalam tahapan pembahasan karena masih menunggu DPR untuk mengesahkan di paripurna.

"RUU Pemilu saat ini sedang diharmonisasi di Baleg, namun Prolegnas 2021 belum disahkan di rapat paripurna. Ibarat mobil belum bisa jalan kalau belum distarter," kata Willy.

Senada dengan Willy, Ketua Baleg Supratman Andi Agtas mengatakan, proses dan tahapan Prolegnas 2021 saat ini sedang ada dalam tahap menunggu pimpinan DPR mengagendakan rapat paripurna.

"Tinggal menunggu penjadwalan untuk ditetapkan di paripurna," kata Supratman singkat saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (4/2/2021). 

Sebelumnya, Baleg DPR telah menetapkan 33 Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2021 dalam rapat kerja dengan Menteri Hukum dan HAM dan DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/1/2021).

"Sekali lagi saya ingin bertanya apakah rancangan undang-undang prolegnas prioritas 2021 dan prolegnas perubahan 2020-2024 bisa kita setujui dengan catatan?," tanya Supratman saat memimpin rapat.

"Setuju," jawab semua anggota yang hadir.

Baca juga: Prolegnas Prioritas 2021 Tak Kunjung Disahkan, Baleg: Masih Mandeg di Pimpinan

Supratman mengatakan, dari jumlah usulan RUU sebelumnya yakni sebanyak 36 RUU, Baleg dan pemerintah sepakat untuk mengeluarkan empat RUU dari Prolegnas prioritas 2021.

Keempat RUU itu adalah RUU tentang Jabatan Hakim yang diusulkan Komisi III, RUU tentang Bank Indonesia yang diusulkan Baleg ataupun DPR RI.

Kemudian, RUU tentang Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang diusulkan oleh DPR dan RUU tentang Ketahanan Keluarga yang diusulkan oleh DPR dan anggota.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com