Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU: Idealnya UU Pemilu Disahkan 2,5 Tahun Sebelum Pemilu Dimulai

Kompas.com - 04/02/2021, 15:40 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra membeberkan kriteria ideal bahwa Undang-undang (UU) Pemilu seharusnya disahkan 2,5 tahun sebelum penyelenggaraan Pemilu dimulai.

Hal tersebut agar KPU dapat membuat peraturan KPU (PKPU) lebih maksimal karena waktu yang lebih panjang.

"Bagaimana yang ideal, tentu saja, buat kami sebagai penyelenggara Pemilu, at least paling tidak 2,5 tahun sebelum Pemilu dimulai," kata Ilham dalam diskusi daring Fraksi Partai Nasdem DPR RI bertema "Urgensi RUU Pemilu Dalam Memperkuat Demokrasi", Kamis (4/2/2021).

Baca juga: Tak Ingin Terjebak Perdebatan, KPU Tegaskan Tetap Mengacu UU Pemilu

Ia mengaku bahwa KPU merasa tergesa-gesa dalam membuat peraturan KPU (PKPU) pada UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Sebab, berdasarkan ceritanya, UU Pemilu tersebut baru disahkan pada Agustus 2017. Dalam kata lain, KPU hanya memiliki waktu 1 tahun 6 bulan untuk membuat PKPU Pemilu 2019.

"Pengalaman lalu, kami ketika dilantik pada bulan April 2017. Lalu UU Pemilu yang baru masih dalam pembahasan. Padahal ketika itu hampir 2 tahun jelang Pemilu. Sehingga waktu kami untuk menyelenggarakan Pemilu 2019 itu hanya relatif kira-kira satu tahun 6 atau 7 bulan. Kami tergesa dalam membuat peraturan peraturan KPU, membuat tahapan-tahapan untuk menjalankan amanah UU 7/2017 " jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Ilham menegaskan sikap KPU untuk tetap mengacu pada UU Pemilu dan Pilkada yang ada.

Baca juga: Kemendagri Minta KPU Gelar Simulasi Pemilu Serentak 2024

KPU, kata dia, tidak ingin terjebak dalam perdebatan yang ada terkait pelaksanaan Pilkada serentak 2024.

"KPU sebagai penyelenggara tentu akan patuh terhadap UU yang ada. Saat ini dalam perspektif Pemilu, KPU tetap mengacu pada UU 7/2017. Dalam perspektif Pilkada, KPU tetap mengacu pada UU 1/2015, UU 8/2015, dan UU 10/2016," tegas Ilham.

"Sekali lagi, KPU hanya bekerja menyelenggarakan Pemilu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada," lanjutnya.

Ilham mengaku tak ambil pusing dengan perdebatan yang ada apabila pelaksanaan Pilkada dan Pemilu dilakukan serentak pada 2024.

Baca juga: Isyarat Jokowi yang Tak Ingin UU Pemilu Direvisi

Menurutnya, KPU tetap akan bekerja berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada tentang Pemilu dan Pilkada.

Adapun dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada disebutkan bahwa Pilkada akan dilaksanakan pada 2024 bersamaan dengan Pemilu.

"Jadi kalaupun mau Pemilu 2024, Pilkada 2024, tentu KPU sebagai penyelenggaran Pemilu tetap patuh dan bekerja pada peraturan perundang-undangan yang ada," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Canda Hasto Merespons Rencana Pertemuan Jokowi-Megawati: Tunggu Kereta Cepat lewat Teuku Umar

Canda Hasto Merespons Rencana Pertemuan Jokowi-Megawati: Tunggu Kereta Cepat lewat Teuku Umar

Nasional
Pemerintah Bakal Bentuk Satgas Pemberantasan Judi 'Online' Pekan Depan

Pemerintah Bakal Bentuk Satgas Pemberantasan Judi "Online" Pekan Depan

Nasional
Ketua KPU Diadukan Lagi ke DKPP, Diduga Goda Anggota PPLN

Ketua KPU Diadukan Lagi ke DKPP, Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
KPK Duga Anggota DPR Ihsan Yunus Terlibat Pengadaan APD Covid-19

KPK Duga Anggota DPR Ihsan Yunus Terlibat Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Projo Sebut Kemungkinan Prabowo Jadi Jembatan untuk Pertemuan Jokowi-Megawati

Projo Sebut Kemungkinan Prabowo Jadi Jembatan untuk Pertemuan Jokowi-Megawati

Nasional
Pakar Sebut Hakim MK Mesti Pertimbangkan Amicus Curiae Meski Bukan Alat Bukti

Pakar Sebut Hakim MK Mesti Pertimbangkan Amicus Curiae Meski Bukan Alat Bukti

Nasional
Bareskrim: 2 Oknum Karyawan Lion Air Akui Selundupkan Narkoba 6 Kali, Diupah Rp 10 Juta Per 1 Kg

Bareskrim: 2 Oknum Karyawan Lion Air Akui Selundupkan Narkoba 6 Kali, Diupah Rp 10 Juta Per 1 Kg

Nasional
Sekjen PDI-P: Otto Hasibuan Mungkin Lupa Pernah Meminta Megawati Hadir di Sidang MK

Sekjen PDI-P: Otto Hasibuan Mungkin Lupa Pernah Meminta Megawati Hadir di Sidang MK

Nasional
Peduli Kesejahteraan Masyarakat, PT Bukit Asam Salurkan Bantuan Rp 1 Miliar ke Masjid hingga Panti Asuhan di Lampung

Peduli Kesejahteraan Masyarakat, PT Bukit Asam Salurkan Bantuan Rp 1 Miliar ke Masjid hingga Panti Asuhan di Lampung

Nasional
Di Universität Hamburg Jerman, Risma Ceritakan Kepemimpinannya Sebagai Walkot dan Mensos

Di Universität Hamburg Jerman, Risma Ceritakan Kepemimpinannya Sebagai Walkot dan Mensos

Nasional
Kubu Prabowo Anggap 'Amicus Curiae' Sengketa Pilpres sebagai Bentuk Intervensi kepada MK

Kubu Prabowo Anggap "Amicus Curiae" Sengketa Pilpres sebagai Bentuk Intervensi kepada MK

Nasional
Sidang Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Dituntut 3 Tahun 5 Bulan Penjara

Sidang Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Dituntut 3 Tahun 5 Bulan Penjara

Nasional
Ajukan 'Amicus Curiae', Arief Poyuono Harap MK Tolak Sengketa Pilpres

Ajukan "Amicus Curiae", Arief Poyuono Harap MK Tolak Sengketa Pilpres

Nasional
Optimistis Pertemuan Prabowo-Megawati Berlangsung, Gerindra Komunikasi Intens dengan PDI-P

Optimistis Pertemuan Prabowo-Megawati Berlangsung, Gerindra Komunikasi Intens dengan PDI-P

Nasional
Dibantu Tony Blair Institute, Indonesia Percepat Transformasi Layanan Digital Pemerintah

Dibantu Tony Blair Institute, Indonesia Percepat Transformasi Layanan Digital Pemerintah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com