Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 04/02/2021, 15:21 WIB

KOMPAS.com – Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, kabar tentang warga negara asing (WNA) yang terpilih menjadi calon Bupati (Cabup) Sabu Raijua menjadi temuan baru yang harus bisa diantisipasi.

“Kami antisipasi dengan menyesuaikan aturan atau regulasi baru dalam undang-undang (UU) jika nanti diadakan perubahan,” katanya, seperti pada keterangan tertulis yang Kompas.com terima,” Kamis (4/2/2021).

Pernyataan tersebut Doli sampaikan di sela-sela kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI di Bandar Lampung, Lampung, Rabu (3/2/2021).

Adapun, kunjungan tersebut dilaksanakan dalam rangka evaluasi penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2021 di delapan kabupaten dan kota se-Lampung.

Baca juga: Minta Insentif Nakes Tak Dipotong, Anggota DPR: Hargai, Mereka Paling Banyak Berkorban

Sebelumnya, terjadi polemik terkait pemenang Pilkada 2020 di Kabupaten Sabu Raijua, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sagu Raijua mengungkapkan bahwa calon Bupati Orient Riwu Kore merupakan warga negara Amerika Serikat (AS).

Untuk kelanjutan permasalahan ini, Doli menyarankan yang bersangkutan harus digugurkan sebagai Cabup terpilih Sabu Raijua.

Baca juga: Bupati Sabu Raijua Terpilih Ternyata WN AS, Ketua Komisi II DPR: Kecolongan

“Karena insiden ini termasuk kejadian luar biasa. Menurut beberapa alternatif yang bisa diambil adalah dengan menjadikan peraih suara terbanyak nomor dua sebagai bupati terpilih,” ujarnya.

Apabila bupati nomor dua tidak terpilih, lanjut Doli, maka penyelenggaraan Pilkada Sabu Raijua dianggap batal dan diulang kembali.

Oleh karenanya, Doli meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu untuk mengkaji perihal tersebut secara baik dan mendalam.

“Sehingga dapat memberikan keputusan-keputusan yang mendekati hukum dan aturan yang berlaku,” kata legislator daerah pemilihan (dapil) Sumatera Utara (Sumut) III.

Baca juga: Pimpinan DPR Harap SKB 3 Menteri soal Seragam Sekolah Segera Diimplementasikan

Penyelenggara Pemilu Kecolongan

Dengan adanya dugaan WNA sebagai cabup Sabu Raijua, Doli menilai penyelenggara pemilu, baik KPU dan Bawaslu kecolongan.

“Saya pikir kami kecolongan dalam masalah ini. Untuk selanjutnya, sudah saya sampaikan kepada Bawaslu RI kenapa hal seperti ini bisa terjadi,” ujar politisi Fraksi Partai Golkar ini.

Untuk itu, Doni meminta, permasalahan tersebut harus dicari tahu persis masalahnya. Penyebabnya bisa berasal dari kealpaan KPU dan Bawaslu Sabu Raijua atau cabup tersebut melakukan tindakan pidana penipuan.

Baca juga: Postur Anggaran Pendidikan Capai Rp 550 Triliun, DPR Ingin PJP 2020-2035 Dipertajam

“Saya lihat di beberapa pemberitaan, bahwa KPU dan Bawaslu sudah menjalankan tugasnya dengan baik,” katanya.

Artinya, sambung Doli, jika pengakuan penyelenggara seperti itu, berarti yang bersangkutan (cabup) telah melakukan tindakan pidana penipuan dan segala macamnya. Maka, cabup tersebut harus diberikan sanksi

Selain kepada yang bersangkutan, Doli pun menyayangkan sikap Kedutaan Besar Amerika Serikat.

Sebab, kedutaan AS baru memberikan penjelasan bahwa yang bersangkutan masih warga negaranya setelah rangkaian Pilkada selesai.

Baca juga: Ikut Rapat Bersama DPR RI, PPI Dunia Rekomendasikan 4 Poin Perbaikan Peta Jalan Pendidikan Indonesia

“Mungkin jika (penjelasan datang lebih) cepat, orang ini (Orient Riwu Kore) tidak dapat ikut Pilkada karena otomatis gugur,” ucap Doli.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Ada Tendensi Politik, Pernyataan Budi Gunawan yang 'Endorse' Prabowo Dinilai Langgar Asas Intelijen

Ada Tendensi Politik, Pernyataan Budi Gunawan yang "Endorse" Prabowo Dinilai Langgar Asas Intelijen

Nasional
[POPULER NASIONAL] Alasan Jokowi Larang Bukber ASN-Pejabat | Perincian Larangan Bukber ASN-Pejabat

[POPULER NASIONAL] Alasan Jokowi Larang Bukber ASN-Pejabat | Perincian Larangan Bukber ASN-Pejabat

Nasional
PPP Minta Sandiaga Uno Pamit ke Prabowo kalau Mau Gabung

PPP Minta Sandiaga Uno Pamit ke Prabowo kalau Mau Gabung

Nasional
Kemenkes Imbau Calon Pemudik Segera Vaksinasi Booster Covid-19

Kemenkes Imbau Calon Pemudik Segera Vaksinasi Booster Covid-19

Nasional
Jokowi Larang ASN-Pejabat Bukber, Menpan RB Anjurkan Bakti Sosial

Jokowi Larang ASN-Pejabat Bukber, Menpan RB Anjurkan Bakti Sosial

Nasional
Larangan Bukber tak Berlaku untuk Masyarakat, hanya ke ASN dan Pejabat Pemerintahan

Larangan Bukber tak Berlaku untuk Masyarakat, hanya ke ASN dan Pejabat Pemerintahan

Nasional
Imbas Laporan Rp 349 T, Mahfud Dicurigai Arteria Dahlan, PPATK Bakal Dipolisikan MAKI

Imbas Laporan Rp 349 T, Mahfud Dicurigai Arteria Dahlan, PPATK Bakal Dipolisikan MAKI

Nasional
Tanggal 24 Maret Hari Memperingati Apa?

Tanggal 24 Maret Hari Memperingati Apa?

Nasional
Mengenal Korps Tempur TNI AD: Infanteri, Kavaleri, dan Artileri

Mengenal Korps Tempur TNI AD: Infanteri, Kavaleri, dan Artileri

Nasional
ASN Diminta Patuhi Larangan Bukber, Sanksi Menanti Bagi yang Melanggar

ASN Diminta Patuhi Larangan Bukber, Sanksi Menanti Bagi yang Melanggar

Nasional
Jala PRT Minta Aturan Pelatihan dan Pengawasan PRT Diprioritaskan dalam Pembahasan RUU PPRT

Jala PRT Minta Aturan Pelatihan dan Pengawasan PRT Diprioritaskan dalam Pembahasan RUU PPRT

Nasional
Pimpinan Komisi III: Tindak Tegas Pihak yang Bertanggung Jawab Terkait Tewasnya 3 TKA China di Kalsel

Pimpinan Komisi III: Tindak Tegas Pihak yang Bertanggung Jawab Terkait Tewasnya 3 TKA China di Kalsel

Nasional
Jala PRT Apresiasi RUU PPRT Jadi Usul Inisiatif DPR

Jala PRT Apresiasi RUU PPRT Jadi Usul Inisiatif DPR

Nasional
Kemensos Sebut Tak Ada Uang untuk Korban Gagal Ginjal, Tim Advokasi: Agak Lucu...

Kemensos Sebut Tak Ada Uang untuk Korban Gagal Ginjal, Tim Advokasi: Agak Lucu...

Nasional
Jajaran Pemerintah Dilarang Gelar Bukber, Seskab: Saat Ini ASN-Pejabat Dapat Sorotan Tajam

Jajaran Pemerintah Dilarang Gelar Bukber, Seskab: Saat Ini ASN-Pejabat Dapat Sorotan Tajam

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke