Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Ingin Terjebak Perdebatan, KPU Tegaskan Tetap Mengacu UU Pemilu

Kompas.com - 04/02/2021, 15:18 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra menegaskan, KPU tidak ingin terjebak dalam perdebatan yang di luar perspektif tugas mereka sebagai penyelenggara Pemilu.

Ilham mengatakan, KPU hingga kini tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang ada yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"KPU sebagai penyelenggara tentu akan patuh terhadap UU yang ada. Saat ini dalam perspektif pemilu, KPU tetap mengacu pada UU 7/2017. Dalam perspektif Pilkada, KPU tetap mengacu pada UU 1/2015, UU 8/2015, dan UU 10/2016," kata Ilham dalam diskusi daring Fraksi Partai Nasdem DPR RI bertema "Urgensi RUU Pemilu Dalam Memperkuat Demokrasi", Kamis (4/2/2021).

"Sekali lagi, KPU hanya bekerja menyelenggarakan pemilu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada," lanjutnya.

Baca juga: Kemendagri Minta KPU Gelar Simulasi Pemilu Serentak 2024

Ilham mengaku tak ambil pusing dengan perdebatan yang ada terkait pelaksanaan pilkada dan pemilu dilakukan serentak pada 2024.

Menurutnya, KPU tetap akan bekerja berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada tentang pemilu dan pilkada.

Adapun dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada disebutkan bahwa pilkada akan dilaksanakan pada 2024 bersamaan dengan pemilu.

"Jadi kalaupun mau Pemilu 2024, Pilkada 2024, tentu KPU sebagai penyelenggaran Pemilu tetap patuh dan bekerja pada peraturan perundang-undangan yang ada," jelasnya.

Kendati demikian, Ilham mengakui bahwa KPU 'tergesa' dalam proses pembuatan UU 7/2017. Ia pun menceritakan bagaimana proses pembuatan UU tersebut.

Menurut Ilham, UU tersebut baru disahkan pada Agustus 2017 oleh pejabat berwenang. Padahal, saat itu Pemilu 2019 akan terselenggara dalam waktu lebih kurang 1 tahun 6 atau 7 bulan.

"Sehingga kami dalam tanda kutip 'tergesa' dalam membuat peraturan-peraturan KPU. Membuat tahapan-tahapan untuk menjalankan amanah UU 7/2017," ungkap dia.

Baca juga: Isyarat Jokowi yang Tak Ingin UU Pemilu Direvisi

Sementara, KPU memiliki kriteria ideal menurut perspektif penyelenggara pemilu, untuk proses pengesahan UU paling tidak 2,5 tahun sebelum pemilu dimulai.

"Bagaimana yang ideal, tentu saja, buat kami sebagai penyelenggara pemilu, at least paling tidak 2,5 tahun sebelum pemilu dimulai. Dalam konteks penyelenggara pemilu, akan lebih baik apabila 2,5 tahun sebelum penyelenggaraan pemilu itu bisa kita mulai," imbuh Ilham.

Dalam kesempatan berbeda, Ilham Saputra mengatakan jika pilkada dilaksanakan serentak pada 2024 akan menjadi beban berat bagi penyelenggara pemilu.

Hal ini ia ungkapkan berkaitan dengan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu yang tengah dibahas oleh DPR.

"Tentu akan sangat berat apabila Pilkada 2024. Kenapa demikian, karena tahapannya berbarengan bersamaan dengan pemilu nasional," kata Ilham dalam rapat koordinasi secara virtual, Selasa (2/2/2021).

Ilham mengatakan, berdasarkan pengalaman Pemilu Serentak 2019 banyak petugas yang meninggal karena kelelahan.

Saat itu, digelar pemilihan legislatif di DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota serta pemilihan presiden.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com