JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD bercerita pernah didatangi mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara untuk membahas seputar bantuan sosial (bansos) Covid-19 pada 2020.
Juliari mendatangi Mahfud tak lama setelah Presiden Joko Widodo geram atas minimnya penyerapan anggaran bansos. Padahal anggaran yang disediakan teramat besar.
Saat itu, niat Juliari mendatangi Mahfud untuk berkeluh kesah mengenai sulitnya menyalurkan bansos karena rumitnya laporan pertanggungjawaban kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
"Ketika awal-awal pandemi itu Mensos itu datang ke saya, 'Pak, ini kami dana banyak, tapi sulit menyalurkan bansos karena administrasi untuk pertanggungjawaban dari BPK terlalu rumit, sehingga tidak banyak yang berani membagikan bansos, nanti disalahkan korupsi'," ujar Mahfud, dalam acara yang digelar BPK RI, Kamis (4/2/2021).
Baca juga: Kasus Suap Juliari Batubara, KPK Dalami Pembelian Barang oleh Perusahaan Penyedia Bansos
Setelah mendengar cerita Juliari, Mahfud lantas mendatangi Ketua BPK Agung Firman Sampurna untuk mengonfirmasi kebenaran terkait rumitnya laporan pertanggungjawaban tersebut.
Namun, kata Mahfud, BPK membantah pernyatan Juliari dan menegaskan bahwa mekanisme laporan BPK dalam penyaluran bansos Covid-19 tidak rumit.
Setelah mengantongi jawaban dari BPK, Mahfud selanjutnya menyarankan Juliari agar penyaluran bansos tetap jalan.
Sebab, BPK sebelumnya sudah menjamin jika mekanisme laporan pertanggungjawabannya program ini tidak sulit.
"Tahu-tahu sesudah itu, di-OTT (operasi tangkap tangan oleh KPK) menterinya, sampai sekarang. Jadi, sebenarnya enggak rumit, yang lain juga jalan," tegas Mahfud.
Baca juga: KPK Dalami Peran dan Arahan Juliari Batubara Terkait Pengadaan Bansos
Mahfud lantas mengingatkan, bahwa laporan pertanggungjawaban bukan saja harus memenuhi syarat formil semata, melainkan juga perlu didukung dengan syarat materiil.
"Saya ingin katakan, bahwa sebenenarnya pemeriksaan itu yang penting benar. Kalau formal dipenuhi, materiilnya supaya ditunjukan, bahwa itu benar," imbuh Mahfud.
Juliari telah mengundurkan diri sebagai Mensos setelah terjerat OTT KPK pada 2020 terkait dugaan suap penyaluran bansos Covid-19.
KPK menetapkan Juliari, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial, sebagai tersangka.
Baca juga: KPK Terus Kembangkan Kasus Suap Juliari Batubara
KPK juga menetapkan tersangka terhadap pemberi suap, yakni Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Van Sidabukke.
Dalam kasus ini, Juliari Batubara diduga telah menerima uang sebesar Rp 17 miliar yang kemudian digunakan untuk keperluan pribadinya.
Uang tersebut diduga didapat dari fee setiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial sebesar Rp 10.000 per paket bansos senilai Rp 300.000.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.