Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SKB 3 Menteri, KPAI: Harus Ada Pembinaan dan Sanksi Tegas untuk Penegakan Aturan

Kompas.com - 04/02/2021, 11:49 WIB
Irfan Kamil,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendukung adanya pembinaan dan sanksi tegas dalam penerapan aturan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang penggunaan seragam sekolah.

SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Dalam SKB, sekolah dan daerah yang memiliki aturan bertentangan dengan SKB diharuskan mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

Baca juga: Soal SKB 3 Menteri, Menag: Memahami Ajaran Agama Harus Substantif

Komisioner KPAI Retno Listyarti mengatakan, ketentuan itu harus dilakukan paling lama 30 hari kerja, sejak keputusan bersama tersebut ditetapkan.

“Namun, sebelum memberikan sanksi tegas, KPAI mendorong agar para pendidik dan Kepala Sekolah wajib diberikan sosialisasi sekaligus pemahaman lebih dahulu,” kata Retno, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (4/2/2021).

“Harus diberikan pengetahuan juga tentang hierarki peraturan perundangan, bahwa aturan di level sekolah dan daerah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundangan di atasnya,” ucap dia.

Baca juga: Mendagri Pastikan Ada Sanksi bagi Sekolah yang Tak Jalankan SKB 3 Menteri

Retno mengatakan, jika terjadi pelanggaran dalam ketentuan dalam SKB 3 Menteri tersebut, maka diatur ketentuan pihak yang dapat memberikan sanksi.

Pemberian sanksi dilakukan secara berjenjang, tergantung siapa yang melakukan pelanggaran dan di level mana pelanggaran tersebut terjadi.

Retno menuturkan, jika yang melakukan pelanggaran adalah pihak sekolah, maka yang berhak menjatuhkan sanksi adalah pemerintah daerah.

"Ketika yang melakukan pelanggaran adalah pemerintah daerah, maka yang akan memberikan sanksi adalah gubenur," ujar Retno.

Kemudian, jika pelaku pelanggaran adalah Gubenur, maka yang berhak memberikan sanksi adalah Kementerian Dalam Negeri.

"Tindak lanjut atas pelanggaran SKB 3 Menteri akan diterapkan sesuai dengan mekanisme yang berlaku," lanjut Retno.

Baca juga: SKB 3 Menteri, Pemda dan Sekolah Tak Boleh Wajibkan atau Larang Seragam Beratribut Agama

Lebih lanjut Retno menuturkan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) juga dapat memberikan sanksi kepada sekolah terkait pemberian dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan bantuan pemerintah lainnya.

“Hal ini memang kewenangan Kemendikbud yang dapat digunakan untuk memberikan tekanan dan sanksi kepada pihak sekolah yang membandel tidak mematuhi SKB 3 Menteri, meskipun ada plus dan minusnya,” kata Retno.

Kekurangan yang dimaksud retno yakni, peserta didik akan terdampak terkait pelayanan proses pembelajaran di sekolah yang berkualitas dan berkeadilan karena ada penghentian bantuan pendanaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-Serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-Serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com