JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi IX Fraksi PKS Kurniasih Mufidayati meminta Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin untuk meninjau kembali kebijakan mengenai pemotongan insentif bagi tenaga kesehatan (tenakes) yang menangani pandemi Covid-19.
Mufida meminta agar insentif tenakes dikembalikan seperti semula. Bahkan, ia menilai seharusnya pemerintah bisa menambah insentif bagi tenakes mengingat kondisi beban kerja yang sangat tinggi saat ini.
"Hargai dan berikan apresiasi yang layak kepada para tenaga medis yang berjuang dalam penanganan pandemi. Mereka berjuang demi kemanusiaan dan menjadi yang paling banyak berkorban di antara kelompok masyarakat lain dalam penanganan pandemi," kata Mufida dalam keterangan tertulis, Kamis (4/2/2021).
Baca juga: Rapat dengan Menkes, Wakil Ketua Komisi IX Protes Insentif Nakes Dipangkas hingga 50 Persen
Menurut Mufida, selama ini masalah insentif tenakes sudah banyak menjadi persoalan seperti insentif yang terlambat cair di daerah-daerah.
Sehingga, ia menyuarakan bahwa dalam situasi kritis seperti ini, pemerintah tak perlu mengurangi anggaran apapun untuk kesehatan.
"Jika perlu kurangi anggaran sektor lain untuk selamatkan kesehatan. Pemerintah harus belajar dari kesalahan tahun lalu yang lebih berat ke ekonomi. Namun kesehatan jadi babak belur karena pandemi semakin menjadi," jelasnya.
Kebijakan memotong insentif tenakes, kata dia, sangat tidak manusiawi di tengah angka kasus Covid-19 yang terus meningkat dan sudah menembus angka satu juta kasus.
Mufida kemudian mempertanyakan apakah kebijakan tersebut merupakan cara pemerintah berterima kasih kepada tenaga kesehatan.
"Selama pandemi, tenaga kesehatan menjadi pahlawan tanpa tanda jasa. Pembayaran untuk tenaga kesehatan daerah masih banyak tertunda dan tiba-tiba sekarang besaran insentif tenaga kesehatan diturunkan. Sungguh sangat tidak manusiawi," ungkap dia.
Mufida berpendapat, pemerintah seolah tidak punya kepekaan terhadap beban kerja tenakes yang belakangan harus berjibaku menanggulangi pasien yang membludak.
Bahkan, ia mengatakan kondisi di Instalasi Gawat Darurat (IGD) saat ini penuh, sedangkan peralatan terbatas.
"Padahal, dalam bekerja, para tenaga kesehatan ini mempertaruhkan nyawa mereka dengan risiko tinggi terpapar Covid-19," tambahnya.
Sebelumnya, diberitakan Kompas.com, Rabu (3/2/2021), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengurangi besaran nilai insentif yang diterima oleh tenaga kesehatan untuk tahun ini.
Besaran pemangkasan insentif tenaga kesehatan tersebut bahkan mencapai Rp 7,5 juta.
Baca juga: Pemotongan Insentif Tenaga Kesehatan Disayangkan, Pemerintah Disebut Tidak Manusiawi
Adapun besaran nilai insentif tenaga kesehatan ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan nomor: S-65/MK.02/2021 yang diterima Kompas.com.
Surat itu diteken Menkeu Sri Mulyani Indrawati tertanggal 1 Februari 2021 menindaklanjuti surat Menteri Kesehatan Nomor KU.01.01/Menkes/62/2021 tanggal 21 Januari 2021 tentang Permohonan Perpanjangan Bagi Tenaga Kesehatan dan Peserta PPDS (program Pendidikan Dokter Spesialis) yang Menangani Covid-19.
Surat tersebut merinci, untuk insentif dokter spesialis besarannya Rp 7,5 juta. Sementara untuk dokter peserta PPDS Rp 6,25 juta, dokter umum dan gigi Rp 5 juta, bidan dan perawat Rp 3,75 juta, tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp 2,5 juta.
Sementara itu, santunan kematian per orang sebesar Rp 300 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.