JAKARTA, KOMPAS.com – Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti mengapresiasi terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang penggunaan seragam sekolah.
SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Dalam SKB 3 Menteri itu, kata Retno, diatur ketentuan tentang penggunaan seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
“SKB tersebut menjawab sekaligus menghentikan berbagai polemik yang selama ini ada di sejumlah daerah, karena munculnya berbagai aturan terkait seragam di lingkungan sekolah yang dinilai cenderung diskriminatif dan intoleran,” kata Retno dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (3/2/2021).
Baca juga: SKB 3 Menteri, Pemda dan Sekolah Tak Boleh Wajibkan atau Larang Seragam Beratribut Agama
Retno mengatakan, peserta didik, pendidik, hingga tenaga kependidikan berhak memilih seragam dan atribut tanpa kekhususan agama atau dengan kekhususan agama.
Pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh lagi mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama.
Kendati demikian, khusus peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di Provinsi Nanggroë Aceh Darussalam (NAD) dikecualikan, karena ada ketentuan dari peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan NAD.
“Ketentuan bahwa peserta didik dan pendidik berhak memilih seragam sekolah dan atribut tanpa kekhususan agama, atau dengan kekhususan agama merupakan perwujudan dari hak asasi individu sesuai keyakinan pribadinya,” kata Retno.
“Hal ini penting ditekankan, karena melarang menggunakan maupun mewajibkan menggunakan, semuanya melanggar hak asasi manusia (HAM), padahal pendidikan harus diselenggarakan secara demokratis, berkeadilan, nondiskriminatif dan menjunjung tinggi HAM,” ucap dia.
Baca juga: SKB 3 Menteri: Sekolah Negeri Wajib Cabut Aturan Seragam Keagamaan
Retno berpendapat, menggunakan pakaian yang menutup aurat bagi muslimah memang kewajiban.
Namun, cara penggunaannya di sekolah harus dalam prinsip mendidik dan tidak dapat dilakukan dengan paksaan, serta harus dengan membangun kesadaran.
“Berikan pengetahuan, edukasi dan contoh (model) terlebih dahulu, sehingga anak memiliki kesadaran pribadi tanpa merasa terpaksa melakukannya dan benar-benar yakin saat memutuskan menggunakannya,” kata Retno.
“Jadi tidak dipandang hanya sekedar seragam, namun menyadari makna mengapa harus menutup aurat,” ucap dia.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah tak memperbolehkan pemerintah daerah (pemda) dan sekolah negeri menentukan kewajiban atau melarang muridnya mengenakan seragam beratribut agama.
“Pemerintah daerah ataupun sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama,” kata Nadiem sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (3/2/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.