Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPAI Apresiasi SKB 3 Menteri tentang Penggunaan Seragam dan Atribut Sekolah

Kompas.com - 04/02/2021, 08:25 WIB
Irfan Kamil,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti mengapresiasi terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang penggunaan seragam sekolah.

SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Dalam SKB 3 Menteri itu, kata Retno, diatur ketentuan tentang penggunaan seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

“SKB tersebut menjawab sekaligus menghentikan berbagai polemik yang selama ini ada di sejumlah daerah, karena munculnya berbagai aturan terkait seragam di lingkungan sekolah yang dinilai cenderung diskriminatif dan intoleran,” kata Retno dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (3/2/2021).

Baca juga: SKB 3 Menteri, Pemda dan Sekolah Tak Boleh Wajibkan atau Larang Seragam Beratribut Agama

Retno mengatakan, peserta didik, pendidik, hingga tenaga kependidikan berhak memilih seragam dan atribut tanpa kekhususan agama atau dengan kekhususan agama.

Pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh lagi mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

Kendati demikian, khusus peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di Provinsi Nanggroë Aceh Darussalam (NAD) dikecualikan, karena ada ketentuan dari peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan NAD.

“Ketentuan bahwa peserta didik dan pendidik berhak memilih seragam sekolah dan atribut tanpa kekhususan agama, atau dengan kekhususan agama merupakan perwujudan dari hak asasi individu sesuai keyakinan pribadinya,” kata Retno.

“Hal ini penting ditekankan, karena melarang menggunakan maupun mewajibkan menggunakan, semuanya melanggar hak asasi manusia (HAM), padahal pendidikan harus diselenggarakan secara demokratis, berkeadilan, nondiskriminatif dan menjunjung tinggi HAM,” ucap dia.

Baca juga: SKB 3 Menteri: Sekolah Negeri Wajib Cabut Aturan Seragam Keagamaan

Retno berpendapat, menggunakan pakaian yang menutup aurat bagi muslimah memang kewajiban.

Namun, cara penggunaannya di sekolah harus dalam prinsip mendidik dan tidak dapat dilakukan dengan paksaan, serta harus dengan membangun kesadaran.

“Berikan pengetahuan, edukasi dan contoh (model) terlebih dahulu, sehingga anak memiliki kesadaran pribadi tanpa merasa terpaksa melakukannya dan benar-benar yakin saat memutuskan menggunakannya,” kata Retno.

“Jadi tidak dipandang hanya sekedar seragam, namun menyadari makna mengapa harus menutup aurat,” ucap dia.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah tak memperbolehkan pemerintah daerah (pemda) dan sekolah negeri menentukan kewajiban atau melarang muridnya mengenakan seragam beratribut agama.

“Pemerintah daerah ataupun sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama,” kata Nadiem sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (3/2/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gibran Dampingi Prabowo ke Bukber Golkar, Absen Saat Acara PAN dan Demokrat

Gibran Dampingi Prabowo ke Bukber Golkar, Absen Saat Acara PAN dan Demokrat

Nasional
Prabowo: Kita Timnya Jokowi, Kita Harus Perangi Korupsi

Prabowo: Kita Timnya Jokowi, Kita Harus Perangi Korupsi

Nasional
Freeport Indonesia Berbagi Bersama 1.000 Anak Yatim dan Dhuafa

Freeport Indonesia Berbagi Bersama 1.000 Anak Yatim dan Dhuafa

Nasional
Komisi V DPR Apresiasi Kesiapan Infrastruktur Jalan Nasional Capai 98 Persen Jelang Arus Mudik-Balik

Komisi V DPR Apresiasi Kesiapan Infrastruktur Jalan Nasional Capai 98 Persen Jelang Arus Mudik-Balik

Nasional
Pakar: Jadi Subyek yang Dituduh, Mestinya Presiden Dihadirkan pada Sidang Sengketa Pilpres

Pakar: Jadi Subyek yang Dituduh, Mestinya Presiden Dihadirkan pada Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Nasional
Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Nasional
Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Nasional
Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Nasional
Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Nasional
Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Nasional
Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com