Zudan mengatakan, pengkajian itu dilakukan karena Orient memiliki dua paspor yakni paspor AS dan paspor Indonesia yang diterbitkan pada 1 April 2019.
Menurut dia, sebenarnya Orient sudah tercatat di sistem kependudukan sebagai WNI sejak 1997 sampai dengan saat ini.
Sementara kepemilikan paspor AS, lanjut Zudan, berdasarkan pengakuan Orient, dibuat tanpa melepas status WNI.
"Diperoleh informasi bahwa benar yang bersangkutan pernah memiliki paspor negara Amerika Serikat tanpa melepaskan status kewarganegaraan Indonesia," ujar dia.
Kendati demikian, Zudan menegaskan, apabila Orient terbukti sebagai warga negara AS, semua dokumen kependudukannya akan dibatalkan oleh Dukcapil.
Penulis: Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere | Editor: Robertus Belarminus
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.