Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemda dan Sekolah Bakal Kena Sanksi Bila Wajibkan atau Larang Siswa Pakai Seragam Beratribut Agama

Kompas.com - 04/02/2021, 00:44 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah bakal memberikan sanksi bagi Pemerintah Daerah (Pemda) dan sekolah yang mewajibkan atau melarang siswanya mengenakan seragam atau atribut dengan kekhususan agama tertentu.

Ketentuan tersebut diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

“Jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan bersama ini maka ada beberapa sanksi yang bisa diberikan secara spesifik kepada pihak yang melanggar,” kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (3/2/2021).

Baca juga: SKB 3 Menteri, Pemda dan Sekolah Tak Boleh Wajibkan atau Larang Seragam Beratribut Agama

Nadiem menyatakan sanksi diberikan secara berjenjang sesuai dengan pihak yang melakukan pelanggaran.

Dalam hal ini sanksi bisa diberikan kepada kepala daerah berupa gubernur dan bupati atau wali kota yang melanggar atau kepada pihak sekolah seperti kepala sekolah dan tenaga pendidik yang melanggar.

Ia mencontohkan pemerintah daerah bisa memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik, dan tenaga pendidik yang melanggar.

“Gubernur memberikan sanksi kepada bupati atau wali kota. Kementerian Dalam Negeri bisa memberikan sanksi kepada gubernur. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan sanksi kepada sekolah terkait penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan bantuan lainnya,” ujar Nadiem.

Menurut Nadiem, tindak lanjut pemberian sanski akan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Baca juga: SKB 3 Menteri, Menag Optimis Kuatkan Toleransi di Sekolah

Kementerian Agama juga akan dilibatkan untuk melakukan pendampingan praktik agama yang moderat kepada pemerintah daerah dan sekolah jika ditemukan pelanggaran. Hal tersebut dapat menjadi pertimbangan untuk pemberian dan penghentian sanksi.

"Jadi ada sanksi yang jelas kepada pihak yang melanggar surat keputusan bersama 3 Menteri ini," tutur Nadiem.

Sebelumnya pemerintah meneken Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

SKB 3 Menteri itu ditandatangani Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Dalam SKB tersebut pemerintah resmi tak memperbolehkan Pemerintah Daerah (Pemda) dan sekolah negeri mewajibkan atau melarang murid mengenakan seragam beratribut agama.

Baca juga: PGI dan PGPI Sumbar Sebut Persoalan Wajib Jilbab Hanya Kesalahpahaman, Bukan Intoleransi

Dalam SKB tersebut pula pemerintah memperbolehkan siswa dan guru untuk memilih jenis seragamnya. Artinya, para guru dan siswa dibebaskan untuk memilih mengenakan pakaian dan atribut yang memiliki kekhususan agama atau tidak.

Adapun sebelum muncul 3 SKB menteri, seorang sisiwi nonmuslim di SMKN 2 Padang, Sumatera Barat dipaksa mengenakan jilbab oleh pihak sekolah.

Halaman:


Terkini Lainnya

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com