Australia dalam hal mengelola ruang udara nasionalnya memiliki undang-undang ruang udara tersendiri dengan nama Airspace Act 2007 No 38/2007 yang mengatur tentang regulasi, administrasi dan tujuan yang terkait dengan ruang udara kedaulatan Australia.
Target dari Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2007 adalah untuk melindungi lingkungan udara, efisiensi penggunaan ruang udara, akses yang adil terhadap semua pengguna ruang udara, dan untuk keamanan nasional.
Pasca-911, Australia juga membentuk Civil Military Air Traffic Flow Management System dalam antisipasi ancaman teroris yang menggunakan sarana penerbangan sipil komersial.
Indonesia sendiri, setelah menguapnya Dewan Penerbangan dari bumi ibu Pertiwi hingga kini belum memiliki undang undang yang secara spesifik menangani pengelolaan ruang udara nasional yang komprehensif.
Otoritas penerbangan nasional Indonesia masih berada dalam tubuh Kementrian Perhubungan. Indonesia masih belum memiliki Indonesia National Aviation Authority yang independen.
Dari semua itu maka dengan mudah dipetik kesimpulan sederhana tentang diperlukannya sebuah undang-undang yang mengatur pengelolaan ruang udara nasional bagi kesejahteraan masyarakat luas dan sekaligus mencakup penanganan berbagai permasalahan dari manajemen pertahanan keamanan negara.
Mungkin saja undang-undang tentang pengelolaan wilayah udara nasional tersebut akan melengkapi dan menyempurnakan beberapa undang undang yang telah eksis belakangan ini seperti antara lain Undang Undang nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan. Semoga saja.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.