Selanjutnya, pada 1963 berdasarkan PP Nomor 24 Tahun 1963, didirikan Dewan Penerbangan dan Angkasa Luar Republik Indonesia. Yang paling mutakhir adalah pada 1993 dengan keputusan Presiden Republik Indonesia telah dibentuk Depanri, Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional Republik Indonesia.
Pada 4 Desember 2014 dengan PP Nomor 176 Tahun 2014, Depanri secara resmi dibubarkan. Maka selesailah sudah riwayat dari sebuah Dewan yang sebenarnya diupayakan untuk dapat menangani pengelolaan ruang udara nasional.
Sebuah perjalanan yang sangat ironis terutama dalam aspek visi pada perspektif kedirgantaraan.
Baca juga: Pesawat N-250 Gatotkaca Tiba di Museum Dirgantara Mandala Yogyakarta
Sebuah sikap yang sangat visioner pada rentang waktu negeri ini baru saja memperoleh kemerdekaan telah memikirkan tentang betapa penting dan strategisnya wilayah udara territorial sebagai bagian utuh dari ujud eksistensi sebagai sebuah bangsa.
Sementara setelah lebih dari 70 tahun merdeka dan di tengah kemajuan teknologi yang demikian pesat di bidang penerbangan belakangan ini justru terlihat perhatian terhadap wilayah udara nasional justru meredup.
Otoritas Penerbangan Nasional
Amerika Serikat dalam perangkat hukumnya terdapat ketentuan mengenai institusi mana yang bertanggung jawab dalam mengelola wilayah udara nasionalnya. Hal tersebut tercantum sangat jelas dalam US Code 49, Bagian 40103 tentang Sovereignty and Use of Airspace.
Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa The Administrator of the Federal Aviation Administration (FAA) harus mempunyai rencana dan kebijakan dalam hal penggunaan navigasi ruang udara dan menetapkan regulasi atau perintah dalam penggunaan ruang udara untuk meyakinkan keselamatan pesawat terbang dan efisiensi penggunaan ruang udara.
Setelah peristiwa 911 pada 9 September 2001, Amerika Serikat masih memandang perlu untuk menambah institusi baru yang harus turut betanggung jawab dalam penggunaan ruang udara nasional yang terbukti dapat dengan mudah ditembus oleh para teroris.
Baca juga: Patung Pancoran dan Visi Dirgantara Soekarno
Amerika Serikat pasca-911 membentuk Department of Homeland Security dan juga Transportation Security Administration.
Di samping itu mereka juga menata ulang mekanisme keselamatan penerbangannya dengan merestrukturisasi pengaturan lalu lintas penerbangan sipil dan militernya. Amerika memadukan Civil Military Air Traffic Flow Management System.