Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Chappy Hakim
KSAU 2002-2005

Penulis buku "Tanah Air Udaraku Indonesia"

Menanti Kehadiran Undang Undang tentang Pengelolaan Ruang Udara Nasional...

Kompas.com - 03/02/2021, 19:30 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
Editor Bayu Galih

PERMASALAHAN aktual yang tengah dihadapi Indonesia di bidang kedirgantaraan sampai saat ini dapat dijabarkan dalam sejumlah hal.

Pertama, belum tampilnya sebuah kesadaran bersama sebagai bangsa terhadap pentingnya wilayah atau ruang udara nasional sebagai bagian utuh dari kedaulatan sebuah negara.

Belum disadari benar bahwa wilayah udara kedaulatan sebagai salah satu sumber daya alam yang memiliki potensi yang sangat besar. Belum disadari benar bahwa ruang udara memiliki arti penting dalam aspek pertahanan keamanan negara.

Maka dengan demikian hingga kini menjadi tidak jelas siapa atau institusi mana yang mengelola wilayah udara nasional.

Baca juga: Ini Spesifikasi Helikopter Super Puma yang Diterima TNI AU

Dalam UUD 1945 yang sudah beberapa kali di amandemen pun, wilayah udara diatas wilayah territorial NKRI tidak atau belum disebut dengan jelas sebagai wilayah udara kedaulatan Indonesia.

Berikutnya adalah masih merebaknya kesimpangsiuran dalam tata kelola penerbangan nasional di Indonesia pada kegiatan operasional sehari-hari antara penerbangan sipil dan penerbangan militer.

Beberapa masalah tentang penggunaan bandara dan pangkalan udara militer belum dapat diselesaikan dengan tuntas. Demikian pula masih ada wilayah udara nasional yang belum sepenuhnya berada dalam manajemen otoritas penerbangan nasional.

Di sisi lain, pelanggaran wilayah udara yang dilakukan oleh banyak kegiatan penerbangan tanpa izin belum juga dapat diatasi, baik dalam upaya pencegahan, lebih lebih dalam aspek penegakkan hukum ketika terjadi pelanggaran yang telah berhasil ditindak.

Baca juga: Indonesia Dilaporkan Menunggak Rp 6,2 Triliun dalam Proyek Pesawat Tempur dengan Korsel

Dewan Penerbangan Nasional

Sebenarnya sudah sejak tahun 1955 telah ada upaya untuk menunjuk sebuah institusi yang diharapkan dapat berperan dalam mengelola wilayah udara nasional.

Pada 3 Februari 1955, dengan PP nomor 5 tahun 1955 telah ditetapkan sebuah badan bernama Dewan Penerbangan.

Sebuah langkah cemerlang berangkat dari visi yang sangat mengagumkan, karena di tahun 1955 itu Republik Indonesia sebagai negara sangat luas dan berbentuk kepulauan serta berpenduduk banyak, masih belum memiliki Dewan Maritim akan tetapi sudah memiliki Dewan Penerbangan.

Mengagumkan, karena Indonesia yang baru saja pada Mei 1950 menyatakan diri sebagai anggota ICAO (International Civil Aviation Organization), pada 1955 sudah mulai menyusun undang-undang yang berkait dengan peraturan penerbangan.

Baca juga: Usai Jalani Program, Dua Pesawat Tempur F-16 TNI AU Kembali Mengudara

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com