Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 03/02/2021, 19:30 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
Editor Bayu Galih

PERMASALAHAN aktual yang tengah dihadapi Indonesia di bidang kedirgantaraan sampai saat ini dapat dijabarkan dalam sejumlah hal.

Pertama, belum tampilnya sebuah kesadaran bersama sebagai bangsa terhadap pentingnya wilayah atau ruang udara nasional sebagai bagian utuh dari kedaulatan sebuah negara.

Belum disadari benar bahwa wilayah udara kedaulatan sebagai salah satu sumber daya alam yang memiliki potensi yang sangat besar. Belum disadari benar bahwa ruang udara memiliki arti penting dalam aspek pertahanan keamanan negara.

Maka dengan demikian hingga kini menjadi tidak jelas siapa atau institusi mana yang mengelola wilayah udara nasional.

Baca juga: Ini Spesifikasi Helikopter Super Puma yang Diterima TNI AU

Dalam UUD 1945 yang sudah beberapa kali di amandemen pun, wilayah udara diatas wilayah territorial NKRI tidak atau belum disebut dengan jelas sebagai wilayah udara kedaulatan Indonesia.

Berikutnya adalah masih merebaknya kesimpangsiuran dalam tata kelola penerbangan nasional di Indonesia pada kegiatan operasional sehari-hari antara penerbangan sipil dan penerbangan militer.

Beberapa masalah tentang penggunaan bandara dan pangkalan udara militer belum dapat diselesaikan dengan tuntas. Demikian pula masih ada wilayah udara nasional yang belum sepenuhnya berada dalam manajemen otoritas penerbangan nasional.

Di sisi lain, pelanggaran wilayah udara yang dilakukan oleh banyak kegiatan penerbangan tanpa izin belum juga dapat diatasi, baik dalam upaya pencegahan, lebih lebih dalam aspek penegakkan hukum ketika terjadi pelanggaran yang telah berhasil ditindak.

Baca juga: Indonesia Dilaporkan Menunggak Rp 6,2 Triliun dalam Proyek Pesawat Tempur dengan Korsel

Dewan Penerbangan Nasional

Sebenarnya sudah sejak tahun 1955 telah ada upaya untuk menunjuk sebuah institusi yang diharapkan dapat berperan dalam mengelola wilayah udara nasional.

Pada 3 Februari 1955, dengan PP nomor 5 tahun 1955 telah ditetapkan sebuah badan bernama Dewan Penerbangan.

Sebuah langkah cemerlang berangkat dari visi yang sangat mengagumkan, karena di tahun 1955 itu Republik Indonesia sebagai negara sangat luas dan berbentuk kepulauan serta berpenduduk banyak, masih belum memiliki Dewan Maritim akan tetapi sudah memiliki Dewan Penerbangan.

Mengagumkan, karena Indonesia yang baru saja pada Mei 1950 menyatakan diri sebagai anggota ICAO (International Civil Aviation Organization), pada 1955 sudah mulai menyusun undang-undang yang berkait dengan peraturan penerbangan.

Baca juga: Usai Jalani Program, Dua Pesawat Tempur F-16 TNI AU Kembali Mengudara

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Perbedaan Daerah Khusus dan Daerah Istimewa

Perbedaan Daerah Khusus dan Daerah Istimewa

Nasional
Tanggal 24 September Memperingati Hari Apa?

Tanggal 24 September Memperingati Hari Apa?

Nasional
KPK Kirim Penyidik Bareng BPK Ke AS, Kumpulkan Dokumen Pembelian LNG PT Pertamina

KPK Kirim Penyidik Bareng BPK Ke AS, Kumpulkan Dokumen Pembelian LNG PT Pertamina

Nasional
Komnas HAM: Konflik PSN Rempang Eco City Terindikasi Kuat Terjadi Pelanggaran HAM

Komnas HAM: Konflik PSN Rempang Eco City Terindikasi Kuat Terjadi Pelanggaran HAM

Nasional
Satgas TPPO Tangkap 1.014 Tersangka Periode 5 Juni-21 September 2023

Satgas TPPO Tangkap 1.014 Tersangka Periode 5 Juni-21 September 2023

Nasional
Eks Kepala BNPB Doni Monardo Dirawat di Rumah Sakit, Keluarga: Keadaannya Stabil

Eks Kepala BNPB Doni Monardo Dirawat di Rumah Sakit, Keluarga: Keadaannya Stabil

Nasional
Poros Anies-Muhaimin Bentuk Baja Amin, Gantikan Kerja Tim 8

Poros Anies-Muhaimin Bentuk Baja Amin, Gantikan Kerja Tim 8

Nasional
Komnas HAM Minta Menteri ATR/BPN Tak Terbitkan HPL di Pulau Rempang

Komnas HAM Minta Menteri ATR/BPN Tak Terbitkan HPL di Pulau Rempang

Nasional
KPK Tahan 4 Tersangka Baru Dugaan Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32

KPK Tahan 4 Tersangka Baru Dugaan Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
Bayi 8 Bulan yang Terkena Gas Air Mata Saat Kericuhan di Rempang, Kini Kondisinya Membaik

Bayi 8 Bulan yang Terkena Gas Air Mata Saat Kericuhan di Rempang, Kini Kondisinya Membaik

Nasional
Krisis Air Di Jakbar, Heru Budi Perintahkan Pengadaan Tempat Penampungan Dipercepat

Krisis Air Di Jakbar, Heru Budi Perintahkan Pengadaan Tempat Penampungan Dipercepat

Nasional
Temuan Komnas HAM: 10 Siswa dan 1 Guru SMP 22 Galang Sesak Nafas Imbas Bentrok di Rempang

Temuan Komnas HAM: 10 Siswa dan 1 Guru SMP 22 Galang Sesak Nafas Imbas Bentrok di Rempang

Nasional
Jokowi Diminta Segera Siapkan Pengganti Panglima TNI

Jokowi Diminta Segera Siapkan Pengganti Panglima TNI

Nasional
Prabowo Disebut Minta Bantuan SBY untuk Menangkan Jawa Timur

Prabowo Disebut Minta Bantuan SBY untuk Menangkan Jawa Timur

Nasional
Soal Peluang Duet Ganjar-Prabowo, Hasto: Posisinya Ganjar Capres

Soal Peluang Duet Ganjar-Prabowo, Hasto: Posisinya Ganjar Capres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com