Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Komisioner KPU Sarankan Pilkada Jangan di Tahun yang Sama dengan Pilpres

Kompas.com - 03/02/2021, 18:10 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pendiri sekaligus peneliti Network for Denocracy and Electoral Integrity (Netgrit) Hadar Nafis Gumay menilai, revisi Undang-undang Pemilu perlu dilakukan.

Hal itu agar Pilkada tidak dijalankan di tahun yang sama dengan Pilpres di 2024.

"Kalau saran saya, revisi perlu dilakukan terutama di Undang-undang Pilkada. Janganlah di jalankan di tahun yang sama dengan Pilpres," katanya melalui sambungan telefon pada Kompas.com, Rabu (3/2/2021).

Mantan Komisioner KPU ini menilai, masyarakat butuh cukup ruang dan waktu, untuk mempertimbangkan siapa toko yang akan dia pilih.

Baca juga: Parpol Tolak Pilkada 2022-2023 karena Alasan Keselamatan, Azyumardi: Itu Hanya Lips Service dan Gimmick

Jika dilakukan bersama, ia khawatir masyarakat hanya akan terfokus pada pemilihan presiden dan wakil presiden saja.

"Kita ingin sebetulnya pemilihan punya kualitas yang baik. Di mana saat memilih kita betul-betul sadar memilih orang yang terbaik. Pemilihan presiden saya yakin itu mudah, tapi begitu pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD, melihat angka-angka partisipasi surat suara tidak sahnya yang tinggi, saya yakin masyarakat cukup kesulitan," terang Hadar.

Kondisi itu, lanjut Hadar, akan semakin dipersulit karena selama ini penyelenggara pemilu yakni KPU, tidak menghadirkan fasilitas yang cukup mudah untuk masyarakat mengakses informasi tentang partai politik, beserta calon-calonnya.

"Tidak ada fasilitas yang baik untuk kampanyenya, semua seolah terfokus pada pemilihan presiden nantinya," katanya.

Baca juga: Soal Pilkada, Guru Besar UIN Jakarta Nilai Parpol Pilih Utamakan Kepentingan Pribadi

Hadar juga menambahkan, secara teknis, jika Pilkada dan Pilpres serta Pileg dilakukan bersamaan, beban kerja KPU akan semakin berat.

Para partai politik juga akan kesulitan mempersiapkan diri, karena jarak antara Pilpres, Pileg dan Pilkada yang berdekatan.

Seperti diketahui Komisi II DPR mengusulkan revisi UU Pemilu ini ke Badan Legislasi (Baleg) pada Senin (16/11/2020) dengan aalasan bahwa terjadi tumpang tinduh pasal dalam UU Pemilu dan UU Pilkada.

Baca juga: Beda Sikap Jokowi terhadap Pilkada 2020 dan 2022-2023

Oleh karenanya, Komisi II memutuskan agar pelaksanaan Pemilu dan Pilkada diatur dalam satu undang-undang.

Terkait isu Pilkada serentak yang akan dijalankan di tahun yang sama dengan Pilpres di 2024 juga tidak disetujui oleh Partai Nasdem.

Nasdem menyatakan bahwa Pilkada serentak lebih baik diadakan di tahun 2022 dan 2023.

"Sebaliknya, penyatuan pemilu nasional dan pilkada, legislatif dan eksekutif, dan terutama pilpres mengandung risiko sangat besar mengganggu stabilitas politik dan sosial serta dapat beresiko melemahkan arah berjalannya sistem demokrasi," ujar Ketua Fraksi Partai Nasdem Ahmad Ali, Senin (1/2/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com