Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Komisioner KPU Sarankan Pilkada Jangan di Tahun yang Sama dengan Pilpres

Kompas.com - 03/02/2021, 18:10 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pendiri sekaligus peneliti Network for Denocracy and Electoral Integrity (Netgrit) Hadar Nafis Gumay menilai, revisi Undang-undang Pemilu perlu dilakukan.

Hal itu agar Pilkada tidak dijalankan di tahun yang sama dengan Pilpres di 2024.

"Kalau saran saya, revisi perlu dilakukan terutama di Undang-undang Pilkada. Janganlah di jalankan di tahun yang sama dengan Pilpres," katanya melalui sambungan telefon pada Kompas.com, Rabu (3/2/2021).

Mantan Komisioner KPU ini menilai, masyarakat butuh cukup ruang dan waktu, untuk mempertimbangkan siapa toko yang akan dia pilih.

Baca juga: Parpol Tolak Pilkada 2022-2023 karena Alasan Keselamatan, Azyumardi: Itu Hanya Lips Service dan Gimmick

Jika dilakukan bersama, ia khawatir masyarakat hanya akan terfokus pada pemilihan presiden dan wakil presiden saja.

"Kita ingin sebetulnya pemilihan punya kualitas yang baik. Di mana saat memilih kita betul-betul sadar memilih orang yang terbaik. Pemilihan presiden saya yakin itu mudah, tapi begitu pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD, melihat angka-angka partisipasi surat suara tidak sahnya yang tinggi, saya yakin masyarakat cukup kesulitan," terang Hadar.

Kondisi itu, lanjut Hadar, akan semakin dipersulit karena selama ini penyelenggara pemilu yakni KPU, tidak menghadirkan fasilitas yang cukup mudah untuk masyarakat mengakses informasi tentang partai politik, beserta calon-calonnya.

"Tidak ada fasilitas yang baik untuk kampanyenya, semua seolah terfokus pada pemilihan presiden nantinya," katanya.

Baca juga: Soal Pilkada, Guru Besar UIN Jakarta Nilai Parpol Pilih Utamakan Kepentingan Pribadi

Hadar juga menambahkan, secara teknis, jika Pilkada dan Pilpres serta Pileg dilakukan bersamaan, beban kerja KPU akan semakin berat.

Para partai politik juga akan kesulitan mempersiapkan diri, karena jarak antara Pilpres, Pileg dan Pilkada yang berdekatan.

Seperti diketahui Komisi II DPR mengusulkan revisi UU Pemilu ini ke Badan Legislasi (Baleg) pada Senin (16/11/2020) dengan aalasan bahwa terjadi tumpang tinduh pasal dalam UU Pemilu dan UU Pilkada.

Baca juga: Beda Sikap Jokowi terhadap Pilkada 2020 dan 2022-2023

Oleh karenanya, Komisi II memutuskan agar pelaksanaan Pemilu dan Pilkada diatur dalam satu undang-undang.

Terkait isu Pilkada serentak yang akan dijalankan di tahun yang sama dengan Pilpres di 2024 juga tidak disetujui oleh Partai Nasdem.

Nasdem menyatakan bahwa Pilkada serentak lebih baik diadakan di tahun 2022 dan 2023.

"Sebaliknya, penyatuan pemilu nasional dan pilkada, legislatif dan eksekutif, dan terutama pilpres mengandung risiko sangat besar mengganggu stabilitas politik dan sosial serta dapat beresiko melemahkan arah berjalannya sistem demokrasi," ujar Ketua Fraksi Partai Nasdem Ahmad Ali, Senin (1/2/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com