JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Azyumardi Azra menilai, banyak partai politik (parpol) beserta elite yang diusung dalam Pemilu tidak mengutamakan kepentingan warga atau rakyat.
Sebaliknya, ia mengatakan bahwa pihak-pihak itu justru lebih mengutamakan kepentingan pribadi ketimbang rakyat atau pemilihnya.
"Banyak parpol dan elit politik oligarkis puncak lebih mengutamakan kepentingan sendiri. Bukan kepentingan warga dan publik umumnya," katanya kepada Kompas.com, Rabu (3/2/2021).
Baca juga: Ditanya soal Pilkada DKI, Anies: Kami Urus Covid-19 Dulu
Hal tersebut ia utarakan untuk menanggapi beberapa elit partai yang memilih Pilkada serentak dilaksanakan 2024.
Mereka enggan Pilkada dilaksanakan pada 2022 dan 2023 dengan alasan mengutamakan keselamatan rakyat.
Azra menduga ada berbagai alasan yang mendasari langkah parpol dan elitnya lebih memilih mengutamakan kepentingan pribadi daripada rakyat.
"Alasannya, kepentingan kekuasaan yang bisa mendatangkan fasilitas, keuangan dan akses pada sumber-sumber penguatan pengaruh dan dominasi," ujarnya.
Baca juga: Perludem Nilai Parpol yang Tolak Pilkada 2022-2023 dengan Alasan Pandemi Inkonsisten
Dia juga menanggapi soal penggunaan kalimat atas nama keselamatan rakyat.
Menurutnya, kalimat tersebut tak lebih dari sekadar jargon dan gimmick yang dilakukan.
"Kepentingan rakyat, keselamatan rakyat hanya sekadar jargon, lips service dan gimmick dari parpol dan elit parpol. Maupun pejabat tinggi yang diusung parpol dalam Pemilu," ungkapnya.
Kendati demikian, Azra menilai masih ada kesempatan bagi partai politik untuk kembali kepada kepentingan masyarakat atau pemilihnya.
Namun, hal tersebut hanya dapat dilakukan jika mereka masih memiliki hati nurani masing-masing.
Baca juga: Beda Sikap Jokowi terhadap Pilkada 2020 dan 2022-2023
"Mereka harus kembali dengan cara mempertimbangkan akal sehat untuk kepentingan dan keselamatan warga. Saya tidak tahu, kalau mereka punya nurani, seharusnya mereka bisa kembali ke jalan yang benar," harap Azra.
Seperti diketahui, fraksi-fraksi di DPR terbagi dalam tiga kelompok berkaitan dengan Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu, khususnya pelaksanaan jadwal Pilkada.
Partai politik kini seakan memiliki peta sikap sendiri untuk menanggapi jadwal Pilkada.