JAKARTA, KOMPAS.com – Mantan Sekretaris MA Nurhadi membantah telah melakukan tindakan pemukulan terhadap petugas Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK).
Bantahan itu ia ungkapkan kepada tiga penasihat hukumnya, yakni Muhammad Rudjito, Mohammad Ikhsan, dan Indra C Sitohang, dalam pertemuan virtual, Senin (1/2/2021).
Adapun dalam keterangan KPK disebutkan, peristiwa dugaan pemukulan itu terjadi karena kesalahpahaman Nurhadi terkait adanya penyampaian penjelasan sosialisasi oleh petugas Rutan KPK mengenai rencana renovasi salah satu kamar mandi untuk tahanan.
Penasihat hukum Nurhadi, Muhammad Rudjito, menjelaskan, di tempat kejadian perkara (TKP), ada sejumlah saksi yang melihat, mendengar, dan mengalami peristiwa antara Nurhadi dan petugas KPK bernama Muniri.
"Pada saat di tempat kejadian perkara, ada 10 orang saksi yang melihat, mendengar, dan mengalami peristiwa antara NHD (Nurhadi) dan Sdr Muniri, yaitu 7 (tujuh) tahanan," kata Rudjito dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (3/2/2021).
Baca juga: Eks Sekretaris MA Nurhadi Bantah Pukul Petugas Rutan KPK
Adapun saksi tersebut, kata Rudjito, yakni tahanan yang bernama Sukiman, Emirsyah Satar, Ismunandar, Aswandini Eka Tirta, Syahroni, Amiril Mukminin, serta Nurhadi sendiri.
Kemudian, lanjut dia, ada tiga orang lain yakni staf atau petugas rutan C-1 yang bernama Turitno dan Nasir serta Muniri (saksi pelapor).
Rudjito menyebutkan, atas kejadian tersebut, aparat kepolisian dari Polsek Setiabudi sedang memproses dan sudah mendengarkan keterangan dari tiga orang saksi, yaitu Muniri (saksi pelapor) dan dua orang lainnya, yaitu Turitno dan Nasir.
Namun demikian, kata dia, pihak yang mendampingi para saksi di Polsek Setiabudi tersebut pada saat itu adalah Biro Hukum KPK.
Adapun staf atau petugas Rutan, yaitu Muniri, Turitno, dan Nasir, merupakan pegawai dari Kementerian Hukum dan HAM cq. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS).
"Sehingga, timbul kecurigaan NHD ada pengarahan dari Biro Hukum KPK. Keterangan saksi pelapor (Muniri) dan dua orang saksi yang lain (Turitno dan Nasir) adalah tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya terjadi," kata Sudjito.
"Maka, terlapor (Nurhadi) akan mengambil langkah hukum, yakni dengan cara melakukan pelaporan balik terhadap si pelapor, dan melaporkan juga dua orang saksi lainnya tersebut kepada pihak Kepolisian RI," ucap dia.
Baca juga: Petugas Rutan Laporkan Nurhadi ke Polisi, KPK: Kekerasan Tidak Dibenarkan
Lebih lanjut, Rudjito mengatakan, tidak pernah ada rencana renovasi di kamar mandi milik Nurhadi, yang ada yakni penyegelan.
"Faktanya, tidak pernah ada rencana renovasi kamar mandi, yang ada adalah kamar mandi akan ditutup dan disegel secara permanen karena ditemukan 1 (satu) buah powerbank pada tabung exhaust fan ketika dilakukan pembuatan instalasi AC yang baru oleh teknisi bernama Imam dan 2 orang anak buahnya pada Rabu, 27 Januari 2021," kata Rudjito.
Ia mengatakan, tidak pernah juga ada sosialisasi renovasi kamar mandi kepada para tahanan di Rutan C-1.