JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes (Pol) Ahmad Ramadhan menyatakan, pasar muamalah di Tanah Baru, Depok, Jawa Barat telah beroperasi sejak 2014.
Kegiatan perdagangan di pasar muamalah digelar tiap dua pekan di hari Minggu, pukul 10.00 sampai 12.00 WIB.
"Keberadaan pasar di Jalan Tanah Baru, Depok, Jawa Barat yang digunakan sebagai kegiatan perdagangan atau bazar telah dilakukan sejak tahun 2014," kata Ramadhan dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (3/2/2021).
Baca juga: Tersangka, Pendiri Pasar Muamalah Zaim Saidi Terancam 1 Tahun Penjara
Di pasar muamalah itu, seluruh transaksi perdagangan dilakukan dengan menggunakan dinar atau dirham.
Inisiator atau pendiri pasar muamalah tersebut, Zaim Saidi, ditangkap personel Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri pada Selasa (2/2/2021) malam. Ia kini berstatus sebagai tersangka.
Zaim Saidi berperan sebagai penyedia lapak pasar muamalah, pengelola, dan wakala induk tempat menukarkan mata uang Rupiah ke dinar atau dirham.
Baca juga: Dugaan Pelanggaran UU Mata Uang dalam Kasus Pasar Muamalah Depok. . .
"(Pasar muamalah) dibentuk oleh tersangka ZS untuk komunitas masyarakat yang ingin berdagang dengan aturan yang mengikuti tradisi pasar di zaman nabi, seperti adanya pungutan sewa tempat dan transaksi, pembayaran jual beli dengan menggunakan transaksi dengan menggunakan dirham dan dinar," jelas Ramadhan.
Zaim Saidi disangkakan dengan Pasal 9 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dan Pasal 33 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 200.000.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.