Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KNKT Ungkap Sulitnya Mencari Kotak Hitam CVR Sriwijaya Air SJ 182

Kompas.com - 03/02/2021, 14:56 WIB
Ardito Ramadhan,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengungkap sulitnya upaya pencarian kotak hitam atau black box berisi cockpit voice recoder (CVR) pesawat Sriwijaya Air penerbangan SJ 182 yang jatuh di perairan Kepulauan Seribu, Sabtu (9/1/2021).

Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono mengatakan, CVR sulit ditemukan karena pencarian harus dilakukan dengan cara meraba-raba dasar laut di lokasi jatuhnya pesawat tanpa dibantu alat underwater locator beacon.

"Pencarian memory unit CVR dilanjutkan tanpa bantuan underwater locator beacon, jadi kita mencarinya dengan meraba-raba di dasar laut. Nah ini merupakan juga suatu kesulitan tersendiri yang kita hadapi," kata Soerjanto dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR, Rabu (3/2/2021).

Underwater locator beacon adalah bagian dari kotak hitam yang dapat mengirimkan sinyal ultrasonik agar memberi petunjuk lokasi keberadaan kotak hitam.

Baca juga: Sempat Terhambat Cuaca Buruk, Pencarian CVR Sriwijaya Air SJ 281 Dilanjutkan Hari Ini

Soerjanto menuturkan, underwater locator beacon itu sudah lebih dahulu ditemukan tim SAR gabungan saat tim tersebut menemukan kotak hitam berisi flight data recorder (FDR) pada 12 Januari 2021.

Sembari mencari memory unit CVR, kata Soerjanto, KNKT juga tengah meneliti sistem auto throttle pesawat di mana KNKT mendapatkan 13 dari sistem yang lain.

"Kami akan menunggu hasil dari CVR dan beberapa komponen yang kami kirim ke Amerika dan United Kingdom karena dari komponen-komponen itu kita akan mengetahui kenapa sebetulnya, yang rusak yang mana, dari 13 parameter ini yang membikin perubahan-perubahan di auto throttle system," kata Soerjanto.

Ia menambahkan, KNKT juga akan meneliti beberapa komponen dalam proses investigasi, salah satunya meneliti ground proximity warning system yang didapat dari puing-puing pesawat.

Soerjanto mengatakan, dengan meneliti ground proximity warning system, diharapkan dapat diketahui saat-saat terkhir sebelum pesawat jatuh.

Baca juga: Duka Keluarga Riyanto, Mimpikan Kepulangan Almarhum hingga Makamkan Jenazah 3 Pekan Usai Jatuhnya Sriwijaya Air

"Kita akan ambil memori chipnya dan akan kita pasang di unit yang baik di pabriknya, dan kita akan baca bagaimana ketika pesawat dalam saat-saat terakhir, mungkin kita bisa mengunduh informasi yang diperlukan untuk mengetahui masalah-masalah yang terjadi di saat-saat terakhir penerbangan tersebut," kata dia.

Diketahui, kotak hitam CVR menjadi komponen penting untuk mengetahui penyebab kecelakaan pesawat.

Sebab, kotak hitam CVR berisi rekaman suara dari mikrofon pilot, suara dari mikrofon kopilot, suara di ruang kemudi, dan kanal yang komunikasi antara ruang kabin penumpang dan ruang kemudi.

Adapun kotak hitam FDR yang telah ditemukan berisi data penerbangan seperti ketinggian pesawat, kecepatan pesawat, ataupun arah pesawat.

Pesawat Sriwijaya Air penerbangan SJ 182 rute Jakarta-Pontianak jatuh di antara Pulau Laki dan Pulau Lancang, Kepulauan Seribu, Sabtu (9/1/2021).

Pesawat itu mengangkut 62 orang yang terdiri dari enam kru aktif, 46 penumpang dewasa, tujuh anak-anak, dan tiga bayi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Nasional
Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah 'Clear', Diserahkan pada Ketua Umum

Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah "Clear", Diserahkan pada Ketua Umum

Nasional
Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Nasional
Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal 'Drop' di Yordania

Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal "Drop" di Yordania

Nasional
RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

Nasional
Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Nasional
Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Nasional
Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Nasional
Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Nasional
Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Nasional
Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Nasional
Yusril Kembali Klarifikasi Soal 'Mahkamah Kalkulator' yang Dikutip Mahfud MD

Yusril Kembali Klarifikasi Soal "Mahkamah Kalkulator" yang Dikutip Mahfud MD

Nasional
Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Nasional
Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Nasional
KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com