Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KNKT Ungkap Sulitnya Mencari Kotak Hitam CVR Sriwijaya Air SJ 182

Kompas.com - 03/02/2021, 14:56 WIB
Ardito Ramadhan,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengungkap sulitnya upaya pencarian kotak hitam atau black box berisi cockpit voice recoder (CVR) pesawat Sriwijaya Air penerbangan SJ 182 yang jatuh di perairan Kepulauan Seribu, Sabtu (9/1/2021).

Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono mengatakan, CVR sulit ditemukan karena pencarian harus dilakukan dengan cara meraba-raba dasar laut di lokasi jatuhnya pesawat tanpa dibantu alat underwater locator beacon.

"Pencarian memory unit CVR dilanjutkan tanpa bantuan underwater locator beacon, jadi kita mencarinya dengan meraba-raba di dasar laut. Nah ini merupakan juga suatu kesulitan tersendiri yang kita hadapi," kata Soerjanto dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR, Rabu (3/2/2021).

Underwater locator beacon adalah bagian dari kotak hitam yang dapat mengirimkan sinyal ultrasonik agar memberi petunjuk lokasi keberadaan kotak hitam.

Baca juga: Sempat Terhambat Cuaca Buruk, Pencarian CVR Sriwijaya Air SJ 281 Dilanjutkan Hari Ini

Soerjanto menuturkan, underwater locator beacon itu sudah lebih dahulu ditemukan tim SAR gabungan saat tim tersebut menemukan kotak hitam berisi flight data recorder (FDR) pada 12 Januari 2021.

Sembari mencari memory unit CVR, kata Soerjanto, KNKT juga tengah meneliti sistem auto throttle pesawat di mana KNKT mendapatkan 13 dari sistem yang lain.

"Kami akan menunggu hasil dari CVR dan beberapa komponen yang kami kirim ke Amerika dan United Kingdom karena dari komponen-komponen itu kita akan mengetahui kenapa sebetulnya, yang rusak yang mana, dari 13 parameter ini yang membikin perubahan-perubahan di auto throttle system," kata Soerjanto.

Ia menambahkan, KNKT juga akan meneliti beberapa komponen dalam proses investigasi, salah satunya meneliti ground proximity warning system yang didapat dari puing-puing pesawat.

Soerjanto mengatakan, dengan meneliti ground proximity warning system, diharapkan dapat diketahui saat-saat terkhir sebelum pesawat jatuh.

Baca juga: Duka Keluarga Riyanto, Mimpikan Kepulangan Almarhum hingga Makamkan Jenazah 3 Pekan Usai Jatuhnya Sriwijaya Air

"Kita akan ambil memori chipnya dan akan kita pasang di unit yang baik di pabriknya, dan kita akan baca bagaimana ketika pesawat dalam saat-saat terakhir, mungkin kita bisa mengunduh informasi yang diperlukan untuk mengetahui masalah-masalah yang terjadi di saat-saat terakhir penerbangan tersebut," kata dia.

Diketahui, kotak hitam CVR menjadi komponen penting untuk mengetahui penyebab kecelakaan pesawat.

Sebab, kotak hitam CVR berisi rekaman suara dari mikrofon pilot, suara dari mikrofon kopilot, suara di ruang kemudi, dan kanal yang komunikasi antara ruang kabin penumpang dan ruang kemudi.

Adapun kotak hitam FDR yang telah ditemukan berisi data penerbangan seperti ketinggian pesawat, kecepatan pesawat, ataupun arah pesawat.

Pesawat Sriwijaya Air penerbangan SJ 182 rute Jakarta-Pontianak jatuh di antara Pulau Laki dan Pulau Lancang, Kepulauan Seribu, Sabtu (9/1/2021).

Pesawat itu mengangkut 62 orang yang terdiri dari enam kru aktif, 46 penumpang dewasa, tujuh anak-anak, dan tiga bayi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

Nasional
Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Nasional
KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Nasional
Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Nasional
Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Nasional
Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk 'Distabilo' seperti Era Awal Jokowi

Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk "Distabilo" seperti Era Awal Jokowi

Nasional
Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Nasional
KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

Nasional
Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Nasional
Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Nasional
Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Nasional
Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com