Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satgas Covid-19 Sebut Esensi PPKM Sama dengan PSBB

Kompas.com - 03/02/2021, 07:18 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyebut, pada dasarnya esensi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sama dengan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Pembatasan ini sama-sama bertujuan untuk menurunkan angka kasus aktif Covid-19 dan meningkatkan angka pasien sembuh.

"Keduanya sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang mengklasifikasikan jenis pembatasan kegiatan menjadi karantina rumah, karantina wilayah, karantina rumah sakit dan pembatasan sosial berskala besar," kata Wiku, dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (2/2/2021).

Baca juga: 11 Bulan Pandemi, Satgas: Covid-19 Masih Jadi Ancaman Besar bagi Masyarakat

Wiku menjelaskan, PPKM mengakomodasi kebijakan dalam wilayah yang lebih luas, namun spesifik pada daerah-daerah yang memenuhi parameter atau kriteria khusus yang ditetapkan pemerintah.

Parameter yang dimaksud mencakup 4 aspek, yakni angka kasus aktif, angka kematian, angka kesembuhan, dan tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit rujukan pasien Covid-19.

Selain itu, pelaksanaan PPKM langsung di bawah pertanggungjawaban pemerintah daerah.

Wiku mengatakan, kebijakan PPKM diperkuat dengan strategi baru yang dicanangkan Satgas Penanganan Covid-19 berupa pos komando (posko) di tingkat desa dan kelurahan.

Posko ini dipimpin kepala desa atau lurah serta beranggotakan dari unsur pemerintah daerah, TNI, Polri, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan pihak lainnya.

"Fungsi prioritas posko ialah untuk mendorong perubahan perilaku di masyarakat, memberikan layanan kepada masyarakat, pusat kendali informasi dan menguatkan pelaksanaan 3T (testing, tracing, treatment) hingga tingkat RT dan RW," ujar Wiku.

Baca juga: Satgas: Selama PPKM Tahap I, Masih Banyak Masyarakat Melakukan Mobilitas

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan penularan Covid-19 hingga di tingkatan terkecil dapat dikendalikan bersama-sama oleh masyarakat.

Apalagi, seperti diketahui, klaster keluarga masih menjadi salah satu sumber penularan Covid-19 yang saat ini paling banyak terjadi.

"Satgas di RT/RW ini berperan untuk memantau kasus Covid-19 yang terjadi di permukiman serta memberikan pengawasan kepada pasien yang melakukan isolasi mandiri sehingga klaster keluarga dapat dicegah," kata Wiku.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta agar kebijakan PPKM diterapkan secara lebih konkret.

Dikutip dari Antara, Minggu (31/1/2021), Presiden Jokowi menegaskan, esensi dari kebijakan PPKM saat ini ialah mengurangi atau bahkan mencegah terjadinya mobilitas masyarakat untuk menekan laju penularan Covid-19.

Oleh karena itu, Jokowi menuturkan, ketegasan dan konsistensi dari penerapan kebijakan tersebut sangat dibutuhkan untuk memperoleh hasil yang diinginkan.

"Esensi dari PPKM ini kan membatasi mobilitas, tetapi yang saya lihat di implementasinya ini kita tidak tegas dan tidak konsisten," ujar Jokowi.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com