Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika RUU Pemilu Tetap Dibahas, Berkarya Minta Pasal-pasal yang Mengebiri Partai Kecil Dihapus

Kompas.com - 02/02/2021, 21:44 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Partai Berkarya Badaruddin Andi Picunang meminta DPR dan pemerintah menunda pembahasan Revisi Undang-undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu).

Ia meminta pemerintah dan DPR fokus dalam penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi.

"Perubahan dan evaluasi UU Pemilu baiknya dilakukan sekali dalam lima 5 kali Pemilu berturut-turut atau 25 tahun," kata Badaruddin dalam keterangan tertulis, Selasa (2/2/2021).

Namun, Badaruddin mengatakan, apabila pembahasan RUU Pemilu tetap dipaksakan, maka pasal-pasal yang merugikan partai-partai kecil harus dihapus.

Baca juga: Soal Revisi UU Pemilu, DPR Diminta Tak Terjebak Kepentingan Politik Jangka Pendek

Ia menolak ketentuan di dalam draf RUU Pemilu yang memuat kenaikan ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold (PT) menjadi 5 persen.

"Menolak rumusan perubahan UU tersebut utamanya pasal yang mengatur PT berjenjang 5 persen DPR, 4 persen DPRD provinsi, 3 persen DPRD kabupaten/kota," ujarnya.

Selain itu, Badaruddin mengusulkan agar RUU Pemilu mengatur ketentuan bahwa partai-partai yang kadernya terbukti melakukan korupsi dan menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilarang ikut menjadi peserta Pemilu.

Minimal, kata dia, di daerah pemilihan (dapil) tempat kader tersebut berasal.

Baca juga: Hanura Anggap Rencana Kenaikan Ambang Batas Parlemen dalam RUU Pemilu Korupsi Suara Rakyat

Lebih lanjut, Badaruddin meminta, DPR dan pemerintah menerima masukan berbagai pihak dalam melakukan pembahasan RUU Pemilu, terutama melibatkan partai-partai di luar parlemen.

"Bila pembahasan dilanjutkan, utamakan demokrasi yang memihak kepada rakyat dalam bingkai NKRI," pungkasnya.

Sebelumnya, DPR tengah menggodok Revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu). RUU ini masuk dalam daftar 33 RUU Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2021.

Baca juga: Perludem: Pembahasan RUU Pemilu Relevan dan Penting Dilakukan

Komisi II DPR mengusulkan revisi UU Pemilu ini ke Badan Legislasi (Baleg) pada Senin (16/11/2020) dengan alasan bahwa terjadi tumpang tindih pasal dalam UU Pemilu dan UU Pilkada.

Adapun di dalam draf sementara RUU Pemilu terdapat perubahan ketentuan terkait ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold (PT) yakni Pasal 217 yang mengatur PT sebesar 5 persen.

Kemudian, Pasal 566 dan Pasal 577 diatur bahwa ambang batas DPRD Provinsi ditentukan sebesar 4 persen dari suara sah nasional.

Sedangkan untuk ambang batas DPRD Kabupaten/Kota sedikitnya 3 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com