Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Baleg Nilai RUU PKS Atur Perlindungan Warga Negara dari Kekerasan Seksual

Kompas.com - 02/02/2021, 20:29 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) kembali dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Selasa (2/2/2021).

Kali ini, rapat mengundang serta sejumlah organisasi seperti International NGO Forum on Indonesian Development (INFID), Indonesia Judicial Research Society (IJRS), lembaga negara Komnas Perempuan, dan perusahaan The Body Shop Indonesia yang turut memperjuangkan RUU PKS.

Setelah mendengar pendapat dari sejumlah organisasi tersebut, Anggota Baleg DPR RI Taufik Basari menilai bahwa RUU PKS secara spesifik memang mengatur perlindungan warga negara dari kekerasan seksual.

"Ketika kita bicara soal kekerasan seksual, ternyata temuannya ada hal spesifik yang butuh pengaturan khusus. Misalnya, korban kekerasan seksual dia menimbulkan trauma, yang harus membutuhkan treatment khusus ketika berhadapan dengan persoalan hukum," kata Taufik dalam RDPU Baleg RI, Selasa (2/2/2021).

Baca juga: Anggota Baleg Dukung Pembahasan RUU PKS dengan Beberapa Catatan

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa RUU PKS mengarah pada pembahasan kekerasan seksual dalam konteks Hak Asasi Manusia (HAM).

Ia sepakat bahwa semua hal yang berbau kekerasan pasti akan dilarang. Hal tersebut dilakukan untuk melindungi seluruh warga negara, termasuk perihal kekerasan seksual.

Taufik menilai, korban kekerasan seksual saat ini banyak yang mengalami trauma dan membutuhkan perlakuan khusus.

Selain itu, ia juga melihat ketika seseorang mengalami tindak kekerasan seksual, banyak dari mereka yang enggan melaporkan kepada pihak berwajib.

"Fakta menunjukkan bahwa sering kali aparat penegak hukum belum punya perspektif terhadap korban. Ketika harus berhadapan dengan hukum, sering kali korban malah menjadi korban dua kali untuk kasus tertentu, termasuk di dalamnya kasus kekerasan seksual," jelas dia.

Baca juga: The Body Shop Indonesia Desak DPR Sahkan RUU PKS, CEO: Rakyat Menunggu

Berkaca pada situasi yang ada saat ini, Taufik mengaku perlu mendorong terkait hukum acara agar aparat memiliki perspektif korban dan aturan yang lebih maju.

Politikus dari Fraksi Nasdem ini menilai tidak perlu ada pertentangan yang dibesarkan dalam RUU PKS.

Sehingga, ia mengaku optimis semua fraksi dapat menyatukan pandangan berbeda dengan berasaskan keinginan bahwa warga negara harus dijamin rasa aman dari kekerasan seksual.

Kendati demikian, Taufik masih menunggu tindak lanjut dari pembahasan RUU PKS. Taufik mengatakan, pada dasarnya Baleg DPR sudah menyetujui RUU PKS masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

Baca juga: Komnas Perempuan Desak RUU PKS Segera Dibahas Baleg

"Kalau di Baleg kita sudah selesai. Kita sudah setuju semua ini bahwa RUU PKS itu masuk ke dalam Prioritas Prolegnas 2021. Kemudian kita tunggu bahwa Prioritas Prolegnas 2021 ini akan disahkan dalam rapat yang tertinggi yaitu Rapat Paripurna yang masih kita tunggu juga nih," harap Taufik.

Diketahui, RUU PKS kembali masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI 2021.

Sebelumnya Komnas Perempuan mengusulkan RUU PKS sejak 2012. Namun DPR baru meminta naskah akademiknya pada 2016.

Sebelumnya pada 2020, DPR RI mengeluarkan RUU PKS dari prioritas prolegnas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com