JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Mahkamah Agung (MA) agar menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Irjen Djoko Susilo.
Djoko yang merupakan mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri itu sebelumnya dijatuhi hukuman 18 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek simulator SIM.
“ICW mendesak agar MA menolak PK yang sedang diajukan oleh terpidana kasus korupsi simulator SIM, Djoko Susilo, jika tidak memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam Pasal 263 ayat (2) KUHAP, yakni bukti baru, pertentangan antarputusan, kekhilafan hakim,” ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Selasa (2/2/2021).
Baca juga: Mantan Kakorlantas Djoko Susilo Ajukan PK
Menurut Kurnia, hal itu penting sebab PK sering dianggap oleh koruptor sebagai jalan pintas untuk mendapatkan pengurangan hukuman.
Sejak sosok Artidjo Alkostar pensiun, ICW melihat MA kerap kali memotong hukuman terpidana kasus korupsi di tingkat PK, khususnya kasus besar yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Adapun Artidjo merupakan mantan hakim MA yang dikenal tidak segan menjatuhkan hukuman berat bagi para koruptor.
Sayangnya, ICW berpandangan, pengurangan hukuman yang kerap diberikan di tingkat PK tidak mendapat perhatian serius dari ketua MA.
Baca juga: Dilelang KPK, 2 Bidang Tanah Milik Djoko Susilo Laku Rp 428 Juta
“Hal ini penting, jangan sampai justru institusi kekuasaan kehakiman dikenal publik sebagai tempat pembebasan atau pengurangan hukuman koruptor,” tuturnya.
Lebih lanjut, ICW meminta KPK serta Komisi Yudisial mengawasi proses PK yang diajukan koruptor untuk mencegah potensi korupsi serta pelanggaran etik lainnya.
Diberitakan sebelumnya, permohonan PK Djoko Susilo diterima pada 5 Januari 2021 dan terdaftar dengan nomor register 97 PK/Pid.Sus/2021.
Keterangan pada laman MA menunjukkan, permohonan tersebut sedang diperiksa oleh tim.
Baca juga: Rumah Djoko Susilo yang Disita KPK Bakal Jadi Museum Batik
Dalam kasus ini, Pengadilan Tipikor awalnya menjatuhkan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta terhadap Djoko Susilo.
Putusan itu kemudian diperberat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan memerintahkan pembayaran uang pengganti Rp 32 miliar.
Majelis banding juga mencabut hak politik Djoko.
Kemudian, di tingkat kasasi pada 2014, MA menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.