Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Desak MA Tolak PK yang Diajukan Mantan Kakorlantas Djoko Susilo

Kompas.com - 02/02/2021, 19:21 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Mahkamah Agung (MA) agar menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Irjen Djoko Susilo.

Djoko yang merupakan mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri itu sebelumnya dijatuhi hukuman 18 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek simulator SIM.

“ICW mendesak agar MA menolak PK yang sedang diajukan oleh terpidana kasus korupsi simulator SIM, Djoko Susilo, jika tidak memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam Pasal 263 ayat (2) KUHAP, yakni bukti baru, pertentangan antarputusan, kekhilafan hakim,” ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Selasa (2/2/2021).

Baca juga: Mantan Kakorlantas Djoko Susilo Ajukan PK

Menurut Kurnia, hal itu penting sebab PK sering dianggap oleh koruptor sebagai jalan pintas untuk mendapatkan pengurangan hukuman.

Sejak sosok Artidjo Alkostar pensiun, ICW melihat MA kerap kali memotong hukuman terpidana kasus korupsi di tingkat PK, khususnya kasus besar yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Adapun Artidjo merupakan mantan hakim MA yang dikenal tidak segan menjatuhkan hukuman berat bagi para koruptor.

Sayangnya, ICW berpandangan, pengurangan hukuman yang kerap diberikan di tingkat PK tidak mendapat perhatian serius dari ketua MA.

Baca juga: Dilelang KPK, 2 Bidang Tanah Milik Djoko Susilo Laku Rp 428 Juta

“Hal ini penting, jangan sampai justru institusi kekuasaan kehakiman dikenal publik sebagai tempat pembebasan atau pengurangan hukuman koruptor,” tuturnya.

Lebih lanjut, ICW meminta KPK serta Komisi Yudisial mengawasi proses PK yang diajukan koruptor untuk mencegah potensi korupsi serta pelanggaran etik lainnya.

Diberitakan sebelumnya, permohonan PK Djoko Susilo diterima pada 5 Januari 2021 dan terdaftar dengan nomor register 97 PK/Pid.Sus/2021.

Keterangan pada laman MA menunjukkan, permohonan tersebut sedang diperiksa oleh tim.

Baca juga: Rumah Djoko Susilo yang Disita KPK Bakal Jadi Museum Batik

Dalam kasus ini, Pengadilan Tipikor awalnya menjatuhkan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta terhadap Djoko Susilo.

Putusan itu kemudian diperberat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan memerintahkan pembayaran uang pengganti Rp 32 miliar.

Majelis banding juga mencabut hak politik Djoko.

Kemudian, di tingkat kasasi pada 2014, MA menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com