JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron angkat bicara soal munculnya nama anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Ihsan Yunus, saat rekonstruksi kasus dugaan suap terkait pengadaan bantuan sosial Covid-19.
"Sekali lagi, rekontruksi ini dilakukan masih dalam kerangka pengembangan kasus suapnya, apakah ini berhenti di suap? Semuanya tergantung pada hasil penyidikan," kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/2/2021), dikutip dari Tribunnews.com.
Menurutnya, KPK tak menutup kemungkinan akan menjerat pihak lain yang diduga terlibat apabila didukung bukti yang cukup.
Selain itu, apabila penyidik menemukan bukti yang memadai, KPK bakal mengembangkan kasus ini, misalnya dengan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Kalau penyidikannya kemudian menunjukan ada keterlibatan-keterlibatan pihak-pihak lain dalam pengembangan kasus suap pengadaan bansos, memungkinkan kepada pihak tersebut (dijerat tersangka)," ujarnya.
Baca juga: Kasus Suap Bansos, KPK Panggil Kader PDI-P Ihsan Yunus sebagai Saksi
Sebelumnya, KPK melakukan rekonstruksi kasus yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Batubara itu di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (1/2/2021).
Terdapat setidaknya 10 tahap pemberian uang dengan jumlah bervariasi yang terungkap dalam rekonstruksi.
Misalnya, dalam adegan 4 pada Mei 2020 di ruangan Kasubdit Penanganan Korban Bencana Sosial Politik Kemensos sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bansos Matheus Joko Santoso di lantai 3 Gedung Kemensos, di mana terjadi pemberian tahap 1 senilai Rp 100 juta.
Pemberian itu berasal dari tersangka pemberi suap Harry Van Sidabukke selaku unsur swasta, yang juga dihadiri Direktur Utama PT Hamonangan Mandala Sude Rangga Derana Niode dan Direktur Utama PT Agri Tekh Sejahtera Lucky Felian.
Selanjutnya, adegan kelima pada Mei 2020, masih di ruangan Matheus Joko Santoso, terjadi pemberian tahap ketiga senilai Rp 100 juta yang juga menghadirkan Joko, Harry, Rangga, dan Lucky.
Kemudian, dalam rekonstruksi itu juga diketahui perantara anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP Ihsan Yunus yang bernama Agustri Yogasmara alias Yogas menerima uang Rp 1,532 miliar dan dua sepeda merek Brompton dari Harry.
Baca juga: Fraksi PDI-P Rotasi Ribka Tjiptaning, Johan Budi, hingga Ihsan Yunus
Total terdapat lima tersangka dalam kasus ini. Selain Harry dan Joko, tersangka lainnya yakni, Juliari Batubara, Adi Wahyono selaku (PPK) di Kementerian Sosial, serta Ardian I M selaku pihak swasta.
Dalam kasus ini, Juliari Batubara diduga telah menerima uang sebesar Rp 17 miliar yang kemudian digunakan untuk keperluan pribadinya.
Uang tersebut diduga didapat dari fee setiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial sebesar Rp 10.000 per paket bansos senilai Rp 300.000.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Sosok Ihsan Yunus Terungkap Lewat Rekonstruksi Kasus Bansos, KPK Bilang Begini"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.