JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau PT Asabri bakal diadili.
"Masyarakat supaya tenang dan percaya, terutama kalangan prajurit TNI-Polri, bahwa kasus Asabri itu dipastikan untuk dibawa ke pengadilan karena terjadi tindakan korupsi," ujar Mahfud dikutip dari akun YouTube Kemenko Polhukam, Selasa (2/2/2021).
Mahfud menyebut Kejaksaan Agung dalam waktu dekat segera menyita sejumlah aset milik para tersangka.
Baca juga: Kemenhan Minta Kejagung Tak Pandang Bulu Usut Dugaan Korupsi Asabri
Sejalan dengan itu, dalam upaya pengungkapan kasus ini Mahfud meminta masyarakat turut mengawal dan mempercayakan penyelesaian kasus ini kepada Kejaksaan Agung.
"Masyarakat mari ikut mengawal dan percayakan Kejaksaan Agung akan tangani ini dengan sebaik-baiknya," kata dia.
Mahfud menambahkan, dengan pengusutan kasus ini secara tidak langsung membuktikan pernyataannya pada awal 2020.
Saat itu, dirinya telah mengendus adanya indikasi korupsi di lingkungan perusahaan berplat merah tersebut.
Baca juga: Kejagung Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Asabri, KPK: Salut dan Respek
Akan tetapi, tak sedikit pihak yang tidak terima dengan informasi yang disampaikannya.
"Lalu ada yang marah-marah kan waktu itu. Pokoknya kalau bilang itu mau dilaporkan ke polisi. Nah sekarang sudah terbukti, dulu saya sebut Rp 16 triliun dugaan korupsinya," ujar Mahfud MD.
Kejaksaan Agung sejauh ini telah menetapkan delapan tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri.
Dua di antaranya merupakan eks Direktur Utama PT Asabri, Adam R Damiri dan Sonny Widjaja.
Baca juga: Kejaksaan Agung Tetapkan 8 Tersangka Kasus Korupsi Asabri, 2 Merupakan Mantan Dirut
Kemudian, BE selaku Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014, HS selaku Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019, dan IWS selaku Kadiv Investasi PT Asabri Juli 2012-Januari 2017.
Ada pula Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro, dan LP selaku pihak swasta yang diduga mengendalikan kegiatan investasi Asabri pada 2012-2019.
Heru dan Benny diketahui juga merupakan tersangka dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Akibat kasus ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 23,73 triliun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.