"Dengan 2.200 responden ini di lingkup 34 provinsi di Indonesia. Dari temuan kami sendiri, kami melihat masyarakat Indonesia setuju dengan adanya RUU PKS. Akan tetapi banyak alasan yang tidak disetujui oleh masyarakat karena masih banyak yang belum memahami apa sih konteks RUU PKS," kata Dio.
Data tersebut menunjukkan 70,9 persen responden setuju untuk RUU PKS segera diberlakukan. Sementara, 29,1 persen tidak setuju atau menolak RUU PKS diberlakukan.
Dari 70,9 persen yang menyetujui RUU PKS disahkan, terdapat 57,2 persen yang setuju, tetapi belum pernah mendengar atau mengetahui isi RUU PKS.
Sementara itu, dari 29,1 persen yang menolak atau tidak setuju, 17,1 persennya menganggap RUU ini kontroversi dan bertentangan dengan agama.
Lalu, dari yang menolak tersebut, 20 persen lainnya masih belum memahami isi dari RUU PKS itu sendiri.
Baca juga: Menteri PPPA: Pengesahan RUU PKS Tidak Dapat Ditunda Lagi
"Jadi ada salah persepsi dalam diskursus publik di mana mereka masih belum memahami secara keseluruhan dan adanya asumsi-asumsi atau pemberitaan yang sebenarnya tidak sesuai dengan apa yang dibahas dalam RUU PKS. Misalnya bahwa ini akan bertentangan dengan nilai-nilai agama, ini akan mendukung LGBT," ujarnya.
Dio menilai, penolakan terhadap RUU PKS selama ini timbul dari asumsi-asumsi publik yang sebenarnya salah dipersepsikan.
Menurut dia, hal ini karena komunikasi publik yang benar tentang RUU PKS tidak tersampaikan ke masyarakat.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.