JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menegaskan, penerapan protokol kesehatan 3M (menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak) dan vaksinasi Covid-19 adalah kewajiban.
Tidak hanya penerapan 3M dan vaksinasi, tetapi juga seluruh anjuran pemerintah terkait penanganan Covid-19 seperti pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Baca juga: PPKM Dianggap Belum Optimal Tekan Covid-19, Kapolri Terbitkan Telegram
"Melakukan 3M, mengikuti aturan-aturan PPKM dan melakukan vaksinasi menurut pandangan ulama itu merupakan kewajiban, artinya wajib dilakukan," ujar Ma'ruf, dikutip dari keterangan pers, Selasa (2/2/2021).
Menurut Ma'ruf, ulama menyebut bahwa menjaga diri dari bahaya baik yang diduga maupun tidak merupakan suatu kewajiban.
Adapun bahaya Covid-19 sangat jelas sehingga untuk menghindarinya wajib dilakukan dengan mematuhi anjuran yang diberikan.
"Mengobatinya dengan plasma konvalesen dan menjaga dari wabah yaitu dengan melakukan 3M atau vaksinasi, itu adalah wajib," kata Ma'ruf.
Baca juga: Satgas: Vaksinasi Covid-19 Dosis Kedua Wajib untuk Kekebalan Optimal
Selain itu, Ma'ruf menuturkan, vaksinasi dapat efektif apabila kekebalan kelompok (herd immunity) sebanyak 70 persen dari total populasi di Indonesia atau 182 juta orang bisa tercapai.
Dengan demikian, Ma'ruf menekankan bahwa kewajiban untuk melakukan vaksinasi tidak akan gugur sebelum target 182 juta orang divaksin itu tercapai.
Oleh karena itu, kata Ma'ruf, penerapan protokol kesehatan, vaksinasi dan patuh aturan PPKM merupakan cara agar seluruh masyarakat terhindar dari Covid-19.
"Artinya kita masih tetap berdosa kalau belum terjadi herd immunity," ucap Ma'ruf.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.