JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah pihak dengan total Rp 11,5 miliar.
Selain gratifikasi, Rohadi juga didakwa menerima suap, menerima suap pasif, serta tindak pidana pencucian uang.
"Terdakwa Rohadi sejak November 2005-Juni 2016 selaku Panitera Pengganti di PN Jakarta Utara maupun Panitera Pengganti di Penadilan Negeri Bekasi telah menerima gratifikasi berupa uang yang ditransfer pihak lain dengan jumlah sebesar Rp11.518.850.000," kata Jaksa Penuntut Umum Kresno Anto Wibowo, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (1/2/2021), dikutip dari Antara.
Baca juga: KPK Rampungkan Penyidikan Kasus Gratifikasi dan TPPU Mantan Panitera PN Jakut Rohadi
Menurut JPU, sejumlah uang yang diterima Rohadi dikatakan sebagai gratifikasi karena diduga terkait dengan pengurusan perkara atau dengan proses persidangan, maupun berhubungan dengan jabatan Rohadi.
Uang gratifikasi itu ditransfer ke rekening pribadi Rohadi yang juga digunakan untuk menampung gaji serta tunjangan kinerja (remunerasi) sebagai Panitera Pengganti.
"Pada kurun waktu November 2005 hingga bulan Juni 2016 di rekening pribadi terdakwa yang merupakan gratifikasi tersebut tidak pernah dilaporkan kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari kerja, sehingga dianggap merupakan pemberian suap karena berhubungan dengan jabatan terdakwa selaku Panitera Pengganti dan berlawanan dengan kewajiban terdakwa selaku penyelenggara negara," ujar jaksa.
Adapun pemberian-pemberian gratifikasi kepada Rohadi berasal dari:
1. Aloy Rachmat selama April 2008-April 2011 sebesar Rp 27,95 juta
2. Bambang Soegiharto selama Februari 2010-Juni 2016 sebesar Rp 2 miliar
3. Teddy Wijaya selama April 2014-April 2016 senilai Rp 1,074 miliar
4. Suli Wiranta Lee selama Agustus 2011-Maret 2014 sebesar Rp 95 miliar, dan Lion Kim Fong sejumlah Rp 22 juta
5. Syarman selama Januari 2013-Mei 2016 sebesar Rp 287 juta
Baca juga: Mantan Panitera PN Jakarta Utara Rohadi Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin
6. Danu Ariyanto selama Februari 2009-Mei 2015 sebesar Rp 130 juta
7. Otto De Ruitter pada 28 Juli 2011 sebesar Rp 25 juta
8. Zuhro Nurindahwati pada 13 Juli 2013 sebesar Rp 10 juta
9. Nino Sukarna pada 21 Agustus 2007 sebesar Rp 11 juta
10. Iwan Muliana Samosir selama September 2008-Maret 2015 sebesar Rp 435,5 juta
11. Suardi selama Agustus 2009-Februari 2012 sejumlah Rp 95 juta dan Angelien Kho selama Mei 2010-Oktober 2013 sejumlah Rp 63,5 juta, dan Vinita Sella selama September-Oktober 2011 sejumlah Rp 9 juta.
12. Koandi Susanto pada akhir tahun 2006 sebesar Rp 38 juta
13. Siman Tanoto pada 25 Februari 2010 sebesar Rp 5 juta
14. Iman Sjahputra sejak November 2005 hingga Mei 2010 sejumlah Rp 76,6 juta
15. Pemberian dari pihak lainnya sejak 2006 hingga Juni 2016 dengan jumlah total sebesar Rp 7,13 miliar
Baca juga: KPK Kembali Periksa Rohadi sebagai Tersangka TPPU dan Gratifikasi
Atas perbuatannya, Rohadi dikenakan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Selain penerimaan gratifikasi, Rohadi juga didakwa menerima suap aktif sebesar Rp 1,21 miliar, suap pasif sebesar Rp 3,453 miliar serta pencucian uang hingga Rp 40,58 miliar.
Adapun Rohadi sedang menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin Bandung, karena divonis 7 tahun penjara setelah terbukti menerima suap untuk mengurus kasus asusila pedangdut Saipul Jamil pada 2016.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.