JAKARTA, KOMPAS.com - Permadi Arya atau Abu Janda menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Senin (1/2/2021), setelah dilaporkan oleh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) pada 28 dan 29 Januari 2021.
Ia dilaporkan atas dugaan ujaran rasialisme terhadap eks komisioner Komnas HAM Natalius Pigai dan SARA terhadap agama.
Abu Janda diperiksa sejak pagi oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan selesai sekitar pukul 19.30 WIB.
"Saya diperiksa sudah 12 jam, pertanyaan saya sudah tidak terhitung lagi. Mungkin 50 pertanyaan pasti lebih," kata Abu Janda di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Baca juga: Abu Janda Penuhi Panggilan Bareskrim Polri
Abu Janda mengatakan, dalam pemeriksaan ia diminta keterangan terkait kicauannya di Twitter yang menyebut "Islam arogan". Selanjutnya, ia akan diperiksa lagi pada Kamis (4/2/2021).
Ia menegaskan, kicauan itu khusus ditujukan untuk membalas kicauan Tengku Zul. Tengku Zul, lewat akun @ustadtengkuzul, membicarakan soal kaum minoritas yang arogan terhadap kaum mayoritas di Afrika Selatan dan menyebut jika kini ulama dan Islam dihina di NKRI.
"Intinya saya menjelaskan saya sebagai saksi dipanggil untuk klarifikasi menjelaskan apa yang saya maksud dengan itu (Islam arogan). Saya sudah jelaskan ke penyidik bahwa tweet saya yang bikin ramai itu adalah tweet jawaban saya kepada Ustaz Tengku Zul," paparnya.
Laporan ujaran rasialisme
Pada Kamis (28/1/2021), KNPI melaporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri dengan dugaan ujaran rasialisme terhadap mantan komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.
Laporan itu disebabkan cuitan Abu Janda di Twitter yang menyebut soal "evolusi" saat mendebat Natalius Pigai yang mengkritik eks Kepala BIN Hendropriyono.
Baca juga: Abu Janda Diperiksa Bareskrim, Jelaskan soal Tweet-nya
Cuitan itu memang sudah dihapus oleh Abu Janda. Namun KNPI menyimpannya sebagai barang bukti.
Dalam tangkapan layar akun Twitter @permadiaktivis1, Abu Janda menulis, Kapasitas Jenderal Hendropriyono: Mantan Kepala BIN, Mantan Direktur Bais, Mantan Menteri Transmigrasi, Profesor Filsafat Ilmu Intelijen, Berjasa di Berbagai Operasi militer. Kau @NataliusPigai2 apa kapasitas kau? Sudah selesai evolusi belum kau?
Ketua Bidang Hukum KNPI Medya Riszha Lubis mengatakan, kata "evolusi" yang dipakai Abu Janda itu menyebarkan ujaran kebencian
"Yang kami laporkan adalah dugaan adanya ujaran kebencian dengan memakai SARA dalam tweet-nya tanggal 2 Januari tahun 2021," kata Medya.
Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/0052/I/2021/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021.
Laporan ujaran SARA
Berikutnya, pada Jumat (29/1/2021), Abu Janda kembali dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh KNP atas dugaan ujaran SARA terhadap agama. Di akun Twitter @permadiaktivis1, Abu Janda menyebut "Islam arogan".
Pernyataan itu terlontar saat Abu Janda berdebat dengan Tengku Zul di Twitter. Tengku Zul, lewat akun Twitter @ustadtengkuzul membicarakan soal kaum minoritas yang arogan terhadap kaum mayoritas di negara Afrika. Tengku Zul pun menyebut jika kini ulama dan Islam dihina di NKRI.
Baca juga: 2 Laporan terhadap Abu Janda Terkait Twit Dugaan Rasialisme dan Islam Arogan
Abu Janda kemudian membalasnya. Ia mengatakan, Islam yang dibawa dari Arab sebagai agama arogan karena mengharamkan budaya asli dan kearifan lokal yang ada di Indonesia.
"Yang arogan di Indonesia itu adalah Islam sebagai agama pendatang dari Arab kepada budaya asli kearifan lokal. Haram-haramkan sedekah ritual laut sampai kebaya diharamkan dengan alasan aurat," kata Abu Janda.
Medya mengatakan, cuitan itu turut dilaporkan ke Bareskrim karena dianggap memuat konten penistaan agama.
“Kami melaporkan dugaan SARA terhadap agama yang mengatakan 'Islam Arogan' juga yang memuat konten penistaan agama," kata Medya.
Laporan itu diterima pihak kepolisian dan terdaftar dengan nomor LP/B/0056/I/2021 tertanggal 29 Januari 2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.