JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan empat aturan turunan Undang-Undang (UU) No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja untuk klaster ketenagakerjaan selesai dibahas.
Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Undang-undang Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan itu telah diserahkan kepada Kementerian Koordinator bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian).
Ida mengatakan empat Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) klaster ketenagakerjaan Undang-undang Cipta Kerja telah dibahas dalam Forum Tripartit yang terdiri dari serikat buruh/pekerja, pengusaha, serta pemerintah.
Baca juga: Jokowi Klaim UU Cipta Kerja Berhasil Tarik Minat Investor
"Alhamdulillah, keempat RPP tersebut telah selesai kami bahas dan disepakati bersama-sama antara serikat pekerja/buruh, pengusaha dan pemerintah. Jadi semua pihak telah dilibatkan," ujar sebagaimana dikutip dari Antara, Senin (1/2/2021)
Ida mengatakan bahwa RPP klaster ketenagakerjaan juga sudah dilakukan harmonisasi bersama kementerian/lembaga terkait sejak hari Rabu (27/1/2021) hingga Minggu (31/1/2021).
Tahapan berikutnya adalah proses koreksi untuk menghindari kesalahan kata dan juga rujukan. Setelah itu, keempat RPP itu akan diserahkan ke Sekretariat Negara untuk ditetapkan sebagai peraturan perundang-undangan yang resmi berlaku oleh Presiden Joko Widodo.
RPP klaster ketenagakerjaan dari Undang-undang Cipta Kerja sendiri terdiri dari RPP tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA), RPP tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja, RPP tentang Pengupahan, dan RPP tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Baca juga: Pemerintah Tambah 8 Aturan Turunan UU Cipta Kerja
"Kami optimistis bisa menyelesaikan keempat RPP ini sesuai dengan jadwal yang ditetapkan," kata Ida.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.