Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 02/02/2021, 02:38 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan empat aturan turunan Undang-Undang (UU) No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja untuk klaster ketenagakerjaan selesai dibahas.

Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Undang-undang Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan itu telah diserahkan kepada Kementerian Koordinator bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian).

Ida mengatakan empat Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) klaster ketenagakerjaan Undang-undang Cipta Kerja telah dibahas dalam Forum Tripartit yang terdiri dari serikat buruh/pekerja, pengusaha, serta pemerintah.

Baca juga: Jokowi Klaim UU Cipta Kerja Berhasil Tarik Minat Investor

"Alhamdulillah, keempat RPP tersebut telah selesai kami bahas dan disepakati bersama-sama antara serikat pekerja/buruh, pengusaha dan pemerintah. Jadi semua pihak telah dilibatkan," ujar sebagaimana dikutip dari Antara, Senin (1/2/2021)

Ida mengatakan bahwa RPP klaster ketenagakerjaan juga sudah dilakukan harmonisasi bersama kementerian/lembaga terkait sejak hari Rabu (27/1/2021) hingga Minggu (31/1/2021).

Tahapan berikutnya adalah proses koreksi untuk menghindari kesalahan kata dan juga rujukan. Setelah itu, keempat RPP itu akan diserahkan ke Sekretariat Negara untuk ditetapkan sebagai peraturan perundang-undangan yang resmi berlaku oleh Presiden Joko Widodo.

RPP klaster ketenagakerjaan dari Undang-undang Cipta Kerja sendiri terdiri dari RPP tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA), RPP tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja, RPP tentang Pengupahan, dan RPP tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Baca juga: Pemerintah Tambah 8 Aturan Turunan UU Cipta Kerja

"Kami optimistis bisa menyelesaikan keempat RPP ini sesuai dengan jadwal yang ditetapkan," kata Ida.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Genjot Investasi Perkapalan, PIS Teken MoU Kerja Sama Pembiayaan dengan K-Sure dan KEXIM

Genjot Investasi Perkapalan, PIS Teken MoU Kerja Sama Pembiayaan dengan K-Sure dan KEXIM

Nasional
Data KPU Diduga Bocor, Ganjar Minta Penegak Hukum Segera Bertindak

Data KPU Diduga Bocor, Ganjar Minta Penegak Hukum Segera Bertindak

Nasional
Hari Ini, Eks Pimpinan KPK Saut Situmorang Jadi Saksi Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Hari Ini, Eks Pimpinan KPK Saut Situmorang Jadi Saksi Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Nasional
Kampanye Hari Ke-3, Ganjar Hadiri Dialog Santai dengan Dewan Pers dan PWI

Kampanye Hari Ke-3, Ganjar Hadiri Dialog Santai dengan Dewan Pers dan PWI

Nasional
Data Pemilih Diduga Bocor, Ganjar Minta KPU Perbaiki Sistem

Data Pemilih Diduga Bocor, Ganjar Minta KPU Perbaiki Sistem

Nasional
Menhan Sibuk Kampanye, Penambahan Anggaran Belanja Alutsista Diperkirakan Tak Efektif

Menhan Sibuk Kampanye, Penambahan Anggaran Belanja Alutsista Diperkirakan Tak Efektif

Nasional
Polri: Ada 26 Laporan ke Rocky Gerung, Beberapa di Antaranya Dicabut

Polri: Ada 26 Laporan ke Rocky Gerung, Beberapa di Antaranya Dicabut

Nasional
Gugatan Ulang Syarat Usia Cawapres Ditolak, Gerindra: Setop 'Framing' Jahat Pencalonan Gibran Cacat Hukum!

Gugatan Ulang Syarat Usia Cawapres Ditolak, Gerindra: Setop "Framing" Jahat Pencalonan Gibran Cacat Hukum!

Nasional
Usai Kunjungan ke Dubai, Presiden Jokowi Dijadwalkan Kembali ke Tanah Air Minggu Pagi

Usai Kunjungan ke Dubai, Presiden Jokowi Dijadwalkan Kembali ke Tanah Air Minggu Pagi

Nasional
Jadwal Debat Capres-Cawapres Pemilu 2024, Digelar 5 Kali

Jadwal Debat Capres-Cawapres Pemilu 2024, Digelar 5 Kali

Nasional
Cakra Data: Prabowo-Gibran Terpopuler di Jagat Maya, tapi Sentimen Negatif Tertinggi

Cakra Data: Prabowo-Gibran Terpopuler di Jagat Maya, tapi Sentimen Negatif Tertinggi

Nasional
Politisi, Belajarlah dari Para Pendiri Bangsa

Politisi, Belajarlah dari Para Pendiri Bangsa

Nasional
Singgung Perubahan Jilid II, Cak Imin: Saatnya yang Zalim Diganti yang Adil

Singgung Perubahan Jilid II, Cak Imin: Saatnya yang Zalim Diganti yang Adil

Nasional
Jadi Tersangka Korupsi, Firli Bahuri Tetap Terima Gaji dan Tunjangan Rp 86 Juta Sebulan

Jadi Tersangka Korupsi, Firli Bahuri Tetap Terima Gaji dan Tunjangan Rp 86 Juta Sebulan

Nasional
Berangkat ke Dubai, Presiden Jokowi Bakal Hadiri COP28

Berangkat ke Dubai, Presiden Jokowi Bakal Hadiri COP28

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com