JAKARTA, KOMPAS.com – Direktur Eksekutif Voxpol Research Center Pangi Syarwi Chaniago mempertanyakan sikap Presiden Joko Widodo yang tak mendukung diselenggarakannya pilkada serentak pada 2022 dan 2023, dengan menolak wacana revisi Undang-undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Ia menilai sikap Presiden Jokowi yang tak mendukung pelaksanaan Pilkada 2022 dan 2023 bersebrangan dengan sikap Jokowi saat mati-matian mengupayakan terselenggaranya Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19.
Pangi pun mempertanyakan sikap Jokowi yang tak mendukung pelaksanaan Pilkada 2022 dan 2023.
Baca juga: Sikap Fraksi di DPR soal Revisi UU Pemilu, antara Pilkada 2022 atau Serentak 2024
“Apa karena anak mantu Presiden sudah selesai mengikuti perhelatan pesta pilkada, dan memenangkan pilkada Solo dan Medan sehingga Presiden tidak mendukung all out perhelatan pilkada serentak di tahun 2022-2023,” kata Pangi kepada Kompas.com, Senin (1/2/2021).
Untuk diketahui, pada Pilkada 2020 putra sulung Jokowi Gibran Rakabuming Raka dan menantu Jokowi Bobby Nasution maju dalam kontestasi perebutan tampuk kepemimpinan kepala daerah.
Gibran pun memenangkan Pilkada Solo dan Bobby memenangkan Pilkada Medan.
Pangi juga mempertanyakan berbagai argumen pemerintah yang ngotot agar Pilkada 2020 tetap dilaksanakan di tengah pandemi, yang salah satunya tak ingin Pelaksana Tugas (Plt) kepala daerah menjabat terlalu lama.
Selain itu pemerintah juga beralasan pilkada di tengah pandemi bisa mengerek perekonomian masyarakat.
Pangi pun mempertanyakan mengapa alasan yang sama tak digunakan pemerintah untuk mendukung pelaksanaan Pilkada 2022 dan 2023 melalui revisi Undang-undang Pemilu.
Baca juga: Tolak UU Pemilu Diubah, PPP Ingin Revisi Dilakukan Setelah 2024
Sebabnya akan ada banyak Plt kepala daerah yang menjabat jika pilkada diadakan serentak pada 2024 sebagaimana merujuk Undang-undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
“Menurut saya pemerintah sedang dijangkiti penyakit amnesia, mengapa dengan begitu cepat melupakan argumentasi yang pernah mereka gunakan untuk tetap ngotot melaksanakan pilkada tahun lalu?” kata Pangi.
“Argumen yang sama menggapa tidak dipakai kembali untuk tetap konsisten melakukan normalisasi trayek pilkada serentak di tahun 2022 dan 2023?” lanjut dia.
Adapun saat ini sembilan Fraksi di DPR terbelah dengan ketentuan baru dalam draf UU Pemilu tersebut. Sebagian fraksi ingin melaksanakan Pilkada sesuai amanat Pasal 201 ayat (8) UU Nomor 10 Tahun 2016, yakni Pilkada serentak digelar November 2024.
Sementara, sebagian fraksi lainnya mendorong pelaksanaan Pilkada sesuai ketentuan di dalam draf revisi UU Pemilu Pasal 731 ayat (2) dan (3), yakni pada 2022 dan 2023.
Baca juga: Politisi PDI-P: Revisi UU Pemilu Berpotensi Timbulkan Ketegangan Politik
Sikap pemerintah
Menanggapi polemik perbedaan jadwal Pilkada, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengatakan, Pilkada seharusnya tetap dilaksanakan pada 2024.
"Sesuai dengan UU yang masih berlaku tersebut, maka jadwal Pilkada berikutnya adalah 2024. Jadi, jika Pilkada dilaksanakan sesuai jadwal, maka jadwalnya adalah 2024," kata Dirjen Politik dan Pemerintah Umum Kemendagri Bahtiar pada wartawan, Jumat (29/1/2021).
Menurut Bahtiar, seharusnya UU Pilkada yang saat ini berlaku dilaksanakan terlebih dahulu, baru kemudian direvisi.
"Tidak tepat jika belum dilaksanakan, sudah direvisi. Mestinya, dilaksanakan dulu, kemudian dievaluasi, baru kemudian direvisi jika diperlukan," imbuh Bahtiar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.