JAKARTA, KOMPAS.com - Kubu Irjen Napoleon Bonaparte menghadirkan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya Basuki sebagai saksi ahli a de charge atau saksi yang meringankan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (1/2/2021).
Adapun Napoleon merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice di Interpol atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Dalam kesempatan itu, kuasa hukum Napoleon, Gunawan Raka, bertanya perihal kewenangan untuk menghapus dan mendaftarkan pencekalan seseorang di Direktorat Jenderal Keimigrasian.
"Red notice dijelaskan hanya membantu, yang berhak menghapus, mendaftarkan di Imigrasi yang punya kewenangan itu siapa?," tanya Gunawan dikutip dari Tribunnews.com.
Baca juga: Tommy Sumardi, Perantara di Kasus Red Notice Djoko Tjandra, Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Kemudian, Basuki pun memberikan jawabannya.
"Jelas di Undang-undang Keimigrasian, yang punya kewenangan cekal itu adalah Menteri Hukum dan HAM," tutur Basuki.
Gunawan meminta penegasan saksi ahli soal pernyataannya soal orang yang berwenang memasukkan atau menghapus nama seseorang dari daftar pencarian orang (DPO).
"Dia berhak menghapus, memasukkan nama, men-delete dan sebagainya di bawah Kementerian Hukum dan HAM?," tanya Gunawan.
"Betul," ujar Basuki.
Baca juga: Djoko Tjandra Mengaku Dimintai Rp 25 Miliar untuk Urus Red Notice
Dalam kasus ini, Napoleon didakwa menerima uang dari Djoko Tjandra sebesar 200.000 dollar Singapura dan 270.000 dollar Amerika Serikat atau Rp 6,1 miliar.
Menurut JPU, atas berbagai surat yang diterbitkan atas perintah Napoleon, pihak Imigrasi menghapus nama Djoko Tjandra dari daftar pencarian orang (DPO).
Djoko Tjandra yang merupakan narapidana kasus Bank Bali itu pun bisa masuk ke Indonesia dan mengajukan PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juni 2020 meski diburu kejaksaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.