JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Barat Surya Efitrimen menjelaskan, alasan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) menghentikan penyidikan terhadap dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh calon gubernur Sumatera Barat (Cagub Sumbar) dalam Pilkada 2020, Mulyadi.
Menurut dia, penyidikan dihentikan karena pelapor mencabut laporannya dan minimnya alat bukti.
Hal itu disampaikan Surya dalam sidang sengketa Pilkada 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK) yang disiarkan secara daring, Senin (1/2/2021).
"Bahwa atas pencabutan laporan nomor register 14 dan nomor register 15 dan seterusnya tersebut, Sentra Gakkumdu melakukan pembahasan ketiga (dengan) Sentra Gakkumdu Pusat pada tanggal 11 Desember 2020," kata Surya.
"Yang dengan kesimpulan laporan berisi nomor LP/B/0659 dan seterusnya dihentikan proses penanganan tindak pidana pemilihan," ujarnya.
Baca juga: Sidang Sengketa Pilkada 2020, KPU Sumbar Minta MK Tolak Permohonan Mulyadi-Mukhni
Surya mengatakan, laporan pertama terkait dugaan pelanggagaran dicabut pada 10 Desember, sedangkan laporan kedua dicabut pada 11 Desember 2020.
Penyidik setelah melakukan penyidikan juga menilai minimnya alat bukti dalam kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan Mulyadi.
"Sehingga terbitlah surat ketetapan tentang penghentian penyidikan tertanggal 11 Desember 2020," ucap dia.
Sebelumnya, pihak Mulyadi dan Mukhni yang diwakili kuasa hukumnya, Veri Junaidi menilai, Pemilihan Gubernur Sumatera Barat telah berjalan dengan tidak adil.
"Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat tidak berjalan secara demokratis serta tidak berlandaskan pada asas pemilu yang jujur dan adil," kata Veri dalam sidang yang disiarkan secara daring, Selasa (26/1/2021).
"Khususnya dalam proses penegakan hukum yang tidak adil serta dipaksakan," ucap dia.
Menurut pemohon, telah terjadi upaya penggembosan perolehan suara dengan penetapan tersangka tindak pidana pemilu pada Mulyadi, tepatnya lima hari sebelum pemungutan suara.
Namun, kemudian, proses penyidikan terhadap kasus Mulyadi tidak dilanjutkan aparat penegak hukum dengan alasan tidak adanya bukti yang kuat.
Baca juga: Sidang Sengketa Pilkada, KPU Sumbar: Permohonan Mulyadi-Ali Mukhni Tidak Jelas
"Ada upaya nyata yang dilakukan baik oleh kandidat lain maupun oleh penyelenggara pemilihan dalam hal ini sentra penegakan hukum terpadu yang telah memaksakan penetapan tersangka terhadap pemohon," ujar dia.
Menurut Veri, penetapan tersangka itu berpengaruh terhadap perolehan suara Mulyadi dan Ali Mukhni dan membuat pemilihnya tidak menggunakan hak suara ataupun beralih ke pilihan lain.
Pergerakkan pemilih itu juga dinilai terjadi karena ada pemberitaan yang masif soal penetapan Mulyadi sebagai tersangka tindak pidana pemilu.
"Telah secara sempurna dilakukan penggembosan terhadap elektabilitas pemohon dengan meracuni pertimbangan pemilih dengan status tersangka termohon yang sejak awal patut diduga telah didesain," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.