Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baru Rp 0,5 Triliun Kerugian Negara yang Dikembalikan Selama 2015-2020, Komisi IV Minta Penjelasan Menteri KLHK

Kompas.com - 01/02/2021, 13:49 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melaporkan bahwa nilai kerugian negara yang dikembalikan dari kinerja penegakan hukum (Gakkum) periode 2015-2020 mencapai Rp 0,5 triliun.

Hal tersebut diketahui dalam Rapat Kerja Komisi IV DPR RI dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, Senin (1/2/2021).

"Kalau kita lihat kinerja Gakkum. Mohon izin, itu angka-angkanya. Kalau kita lihat datanya di 2015-2020 gugatan perdata dan ganti rugi tindakan tertentu yang sudah inkrah yaitu 28 gugatan, 13 sudah inkrah. Nilai putusan Rp 19,8 triliun dan yang belum dieksekusi masih Rp 19,3 triliun," kata Siti dalam rapat yang juga disiarkan secara daring tersebut.

Sementara itu, lanjut dia, dalam proses di luar pengadilan, total ganti rugi yang sudah dibayar langsung ke rekening negara berjumlah Rp 140 miliar.

Kemudian ganti rugi yang dibayar melalui mekanisme pengadilan sebesar Rp 128 miliar.

Angka tersebut pun disoroti oleh Ketua Komisi IV DPR RI Sudin. Ia meminta penegasan kepada Siti terkait minimnya nilai pengembalian kerugian negara yang hanya mencapai Rp 0,5 triliun dari total Rp 19,8 triliun.

"Jadi dari 19,8 triliun nilai putusan, yang belum dieksekusi Rp 19,3 triliun? Jadi cuma Rp 0,5 triliun. Terus langkah selanjutnya apa?," tanya Sudin kepada Siti.

Siti kemudian menjawab pertanyaan tersebut dan menilai perlu adanya kerja sama dengan instansi lainnya, terutama di pengadilan negeri.

"Karena langkah eksekusi itu perintah eksekusinya juga dari pengadilan. Kami sedang terus berusaha untuk berkomunikasi Pak Ketua," ujar Siti.

Minta Jokowi instruksikan pengadilan

Lebih lanjut, Siti mengaku akan mendorong Gakkum untuk mempercepat kinerja pengembalian kerugian negara tersebut.

Mendengar jawaban tersebut, Sudin meminta agar Siti menyampaikan kepada Presiden Joko Widodo untuk menginstruksikan pengadilan dan kepolisian dalam proses eksekusi hukuman denda.

"Kalau kita lihat kan ini cuma berapa persen. Makanya selama ini perambah itu seenaknya saja. Ini akan jadi perhatian Komisi IV ini itu angkanya Rp 19,8 triliun tapi yang belum tereksekusi Rp 19,3 triliun," imbuh Sudin.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Jasa Raharja Raih Dua Penghargaan di Ajang Infobank 12th Sharia Award 2023

Jasa Raharja Raih Dua Penghargaan di Ajang Infobank 12th Sharia Award 2023

Nasional
Prabowo Subianto: Saya Sering Dihujat Difitnah, Terakhir Dibilang Mencekik Wamen

Prabowo Subianto: Saya Sering Dihujat Difitnah, Terakhir Dibilang Mencekik Wamen

Nasional
Sewindu Percepatan Transformasi Ekonomi, Pemerintah Fokus Jaga Kesehatan APBN

Sewindu Percepatan Transformasi Ekonomi, Pemerintah Fokus Jaga Kesehatan APBN

Nasional
KPK Sebut Ada Dokumen yang Hendak Dimusnahkan Saat Geledah Kantor Kementan

KPK Sebut Ada Dokumen yang Hendak Dimusnahkan Saat Geledah Kantor Kementan

Nasional
Singgung Mahalnya Ongkos Politik, Anies Ungkit Lagi soal Utang ke Sandiaga

Singgung Mahalnya Ongkos Politik, Anies Ungkit Lagi soal Utang ke Sandiaga

Nasional
Kejar Suara di Jatim, Puan Akui Mahfud MD dan Khofifah Dipertimbangkan Jadi Cawapres Ganjar

Kejar Suara di Jatim, Puan Akui Mahfud MD dan Khofifah Dipertimbangkan Jadi Cawapres Ganjar

Nasional
Ditanya soal Pemberantasan Korupsi, Ganjar: KPK dan Kejaksaan Perlu Diperkuat

Ditanya soal Pemberantasan Korupsi, Ganjar: KPK dan Kejaksaan Perlu Diperkuat

Nasional
Ganjar Pranowo: Kampus Harus Memerdekakan Mahasiswanya, Kurikulumnya...

Ganjar Pranowo: Kampus Harus Memerdekakan Mahasiswanya, Kurikulumnya...

Nasional
Wacana Duet Ganjar-Prabowo di Luar Nalar Umum, Kecuali jika 3 Tokoh Ini Bersepakat

Wacana Duet Ganjar-Prabowo di Luar Nalar Umum, Kecuali jika 3 Tokoh Ini Bersepakat

Nasional
Megawati Minta Tak Gentar Hadapi Sosok yang Bernafsu Berkuasa, Sekjen PDI-P: Ada yang Tak Sabar

Megawati Minta Tak Gentar Hadapi Sosok yang Bernafsu Berkuasa, Sekjen PDI-P: Ada yang Tak Sabar

Nasional
Aksi Buruh Digelar 2 Oktober di MK, Minta Hakim Batalkan Omnibus Law

Aksi Buruh Digelar 2 Oktober di MK, Minta Hakim Batalkan Omnibus Law

Nasional
Tingkatkan Kemampuan Mengemudi Ambulans, LKC Dompet Dhuafa Gelar Pelatihan Defensive Driving bagi Jaringan Sehat Indonesia

Tingkatkan Kemampuan Mengemudi Ambulans, LKC Dompet Dhuafa Gelar Pelatihan Defensive Driving bagi Jaringan Sehat Indonesia

Nasional
Isi Pengarahan Tertutup, Puan Maharani Minta Kader PDI-P Solid demi Capai Target Suara Pemilu 2024

Isi Pengarahan Tertutup, Puan Maharani Minta Kader PDI-P Solid demi Capai Target Suara Pemilu 2024

Nasional
Duet Prabowo-Ganjar Dinilai Sulit karena Gengsi dan Marwah Politik

Duet Prabowo-Ganjar Dinilai Sulit karena Gengsi dan Marwah Politik

Nasional
Ganjar Ajak Anak Muda Peserta 'Talkshow' Jadi Timsesnya

Ganjar Ajak Anak Muda Peserta "Talkshow" Jadi Timsesnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com