JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI, pada 2021 ini, mengembangkan perangkat virtual reality (VR) untuk pembelajaran praktik sidang atau simulasi sidang pengadilan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eeben Ezer Simanjuntak menyatakan, pengembangan teknologi VR di lingkungan Kejagung ini merupakan salah satu upaya mencegah penularan Covid-19 dalam proses pendidikan dan pelatihan jaksa.
"Teknologi ini akan diterapkan dalam kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) tahun 2021 untuk menekan proses pendidikan yang mengharuskan tatap muka seperti mata pelajaran praktik persidangan," kata Leonard dalam keterangan tertulis, Senin (1/2/2021).
Baca juga: Respons BPJS Ketenagakerjaan atas Dugaan Korupsi yang Didalami Kejaksaan Agung
Leonard mengatakan, uji coba perangkat VR simulasi sidang itu telah dilakukan Kepala Badiklat Kejaksaan RI Tony Tribagus Spontana di gedung Badiklat Kejaksaan RI, Ragunan, Jakarta Selatan.
Ia menjelaskan, di dalam ruangan simulasi, ada layar yang menampilkan gambar ruang sidang pengadilan lengkap dengan berbagai atribut, seperti bendera merah putih dan bendera pengadilan.
Sementara di sisi lain, terdapat tempat duduk untuk Jaksa Penuntut Umum, penasihat hukum, dan terdakwa yang duduk dengan menggunakan perangkat serupa dengan Kepala Badiklat, sehingga gerakan dan ucapan yang dilakukan akan tampil sama dengan yang tampak di layar monitor.
"Dengan adanya perangkat dan teknologi VR ini, simulasi persidangan dapat dilakukan secara virtual dan tidak lagi tatap muka," ujar Leonard.
Baca juga: Jaksa Agung: Kejaksaan Tuntaskan 95.000 Kali Sidang Daring
Menurut Leonard, perangkat simulasi persidangan ini akan diterapkan di 33 Kejaksaan Tinggi (Kejati) di seluruh Indonesia yang memiliki koneksi internet yang cukup baik.
Ia mengatakan, setiap Kejati memerlukan 10 perangkat VR, sementara di Badiklat Kejaksaan RI akan dipasang 20 perangkat beserta sistem manajemen pembelajaran.
"Total biaya diperkirakan mencapai Rp 22 miliar sampai Rp 24 miliar," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.