JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Koordinasi Nasional (Satkornas) Barisan Ansor Serbaguna (Banser) memberikan pernyataan sikap terkait pelaporan Permadi Arya atau Abu Janda ke kepolisian dalam kasus dugaan ujaran kebencian bernuansa suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).
Wakil Kepala Satkornas Banser Hasan Basri Sagala meminta semua pihak harus menghormati dan menjunjung tinggi asas kesamaan hak di hadapan hukum atau equality before the law.
"Untuk itu, Satkornas Banser juga meminta pihak-pihak yang tidak berwenang menghentikan pernyataan yang berpotensi mencederai dan mengganggu proses hukum yang tengah berjalan," kata Hasan dalam keterangan tertulis, Sabtu (30/1/2021).
Baca juga: KNPI Laporkan Permadi Arya alias Abu Janda atas Dugaan Rasialisme ke Natalius Pigai
Hasan mengatakan, Banser akan mendukung kepolisian agar bisa bertindak seadil-adilnya dalam melakukan proses hukum terkait kasus yang melibatkan Abu Janda.
Banser berharap penyelesaian kasus dugaan ujaran kebencian tersebut harus dilakukan secara terbuka atau transparan dan independen dari pihak manapun.
"Dengan cara demikian, maka keadilan akan tercapai dan hak-hak warga negara di mata hukum juga terjaga," jelas Hasan.
Kendati demikian, Hasan juga menjelaskan bahwa pernyataan Permadi Arya dalam akun twitternya @permadiaktivis1 yang menjadi dasar pelaporan, bukan mewakili Banser secara kelembagaan.
Menurut dia, pernyataan yang ditulis Permadi pada 2 Januari 2021, murni atas inisiatif pribadi dan bersifat personal.
"Satkornas Banser akan menghormati proses-proses yang berjalan dan berharap tercapainya hukum yang seadil-adilnya," imbuhnya.
Lebih lanjut, Hasan mengungkap bahwa Permadi Arya tercatat pernah mengikuti pendidikan dan pelatihan Banser sebagaimana yang ditetapkan oleh peraturan organisasi.
Namun, menjadi anggota Banser bukan dimaknai hanya sebatas mengenakan seragam saja. Melainkan, anggota Banser harus memegang teguh tiga karakter.
Tiga karakter yang harus dijunjung anggota Banser di antaranya amaliah (ritual ibadah), fikrah (cara berpikir), dan harakah (cara bertindak).
Lebih jauh, anggota Banser juga dinilai harus berpedoman pada empat prinsip dasar yakni tawasuth (moderat), tawazun (seimbang), i'tidal (adil), dan tasamuh (toleran).
"Hal yang paling utama adalah akhlaqul karimah, patuh dan taat komando kepada pemimpin tertinggi Banser," ujarnya.
"Jadi, apabila ada orang mengaku Banser tapi sikapnya tidak sesuai prinsip tersebut maka tidak layak menyebut dirinya sebagai anggota Banser," sambung dia.
Sementara itu, Hasan mengingatkan bahwa Banser tetap berkomitmen untuk menjunjung tinggi nilai-nilai kebhinekaan di Tanah Air yang hakikatnya menjadi modal besar bagi persatuan bangsa.
Komitmen itu, lanjutnya, terus dijaga Banser bersama dengan TNI, Polri, aparatur negara dan berbagai pihak lain untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Sebelumnya, Komite Nasional Pemuda Indonesia ( KNPI) melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda ke Bareskrim Polri, Kamis (28/1/2021).
Permadi dilaporkan dengan dugaan ujaran rasialisme lewat akun Twitter-nya terhadap mantan komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai.
“Telah diterima laporan kami secara kooperatif dari pihak polisi bahwa kami telah melaporkan akun Twitter @permadiaktivis1 yang diduga dimiliki saudara Permadi alias Abu Janda,” kata Ketua bidang Hukum KNPI Medya Riszha Lubis di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis, dikutip dari Tribunnews.com.
“Yang kami laporkan adalah dugaan adanya ujaran kebencian dengan memakai SARA dalam tweet-nya tanggal 2 Januari tahun 2021 yang menyebut, kau @nataliuspigai2 apa kapasitas kau, sudah selesai evolusi kau," sambungnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.