JAKARTA, KOMPAS.com – Polemik pelaksanaan pilkada serentak menyeruak seiring munculnya usulan revisi Undang-undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Beberapa partai seperti Partai Demokrat dan PKS menginginkan agar revisi Undang-undang Pemilu juga mengatur pelaksanaan pilkada serentak pada 2022 dan 2023 untuk sejumlah provinsi seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Pasalnya jika mengacu pada Undang-undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pilkada serentak pada 2022 dan 2023 akan ditiadakan dan digabung menjadi satu penyelenggaraannya pada 2024.
Baca juga: Soal Revisi UU Pemilu, DPR Diminta Tak Terjebak Kepentingan Politik Jangka Pendek
Namun sejumlah partai lain seperti PDI-P, PAN, PPP, dan PKB menolak usulan revisi Undang-undang Pemilu, khususnya yang mengatur tentang pelaksanaan pilkada serentak pada 2022 dan 2023.
Keempat partai tersebut beralasan bahwa pilkada sebaiknya dilaksanakan serentak dengan Pemilu 2024 agar adanya kesinambungan kebijakan pembangunan di tingkat pusat hingga daerah.
Keempat partai tersebut menginginkan pilkada serentak digelar pada 2024 berdasarkan ketentuan yang termaktub dalam Undang-undang Pilkada.
Polemik tentang perhelatan pilkada serentak pada 2022 dan 2023 atau pada 2024 tentunya berdampak langsung bagi para kepala daerah petahana yang hendak maju kembali di periode kedua. Terlebih beberapa dari mereka merupakan capres potensial di Pilpres 2024.
Sebabnya mereka harus menganggur selama 1-2 tahun untuk bisa mengikuti kontestasi Pilpres 2024 maupun Pilkada Serentak 2024.
Baca juga: Ingin Pilkada Tetap 2024, PKB: Tak Ada Hubungan Hambat Anies atau Ridwan Kamil
Dengan demikian mereka tak bisa langsung menunjukkan kinerjanya pada periode pertama sebagai modal politik untuk kembali maju di periode kedua.
Alhasil selama satu hingga dua tahun ketika tak menjabat di periode kedua sebelum Pilpres 2024, mereka akan kehilangan panggung politik untuk mempromosikan diri di bursa capres.
Nantinya jabatan mereka akan diisi oleh penjabat sementara yang ditunjuk pemerintah pusat untuk menjalankan roda pemerintahan daerah hingga pilkada serentak dihelat pada 2024.
Para kepala daerah tersebut di antaranya ialah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
Hal senada disampaikan Pengajar Komunikasi Politik Universitas Paramadina Hendri Satrio. Ia menilai para gubernur yang masa jabatannya berakhir pada 2022 dan 2023 tentu akan dirugikan bila pilkada serentak berlangsung pada 2024.
Baca juga: PKS Setuju Revisi UU Pemilu Atur Pelaksanaan Pilkada 2022 dan 2023
"Anggap Anies 2022 selesai, lalu baru dilaksanakan Pilkada Serentak 2024, itu momentumnya akan susah lagi didapat. Kalau momentum susah didapat, maka karier politik akan sulit dikejarnya," kata Hendri saat dihubungi, Jumat (29/1/2021).
Berikut paparannya mengenai para kepala daerah yang juga sebagai capres potensial, yang akan menganggur selama 1-2 tahun jika pelaksanaan pilkada serentak tetap dilakukan pada 2024: