Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Para Gubernur Sekaligus Capres Potensial yang Terdampak Pilkada Serentak 2024...

Kompas.com - 29/01/2021, 17:15 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Polemik pelaksanaan pilkada serentak menyeruak seiring munculnya usulan revisi Undang-undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Beberapa partai seperti Partai Demokrat dan PKS menginginkan agar revisi Undang-undang Pemilu juga mengatur pelaksanaan pilkada serentak pada 2022 dan 2023 untuk sejumlah provinsi seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Pasalnya jika mengacu pada Undang-undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pilkada serentak pada 2022 dan 2023 akan ditiadakan dan digabung menjadi satu penyelenggaraannya pada 2024.

Baca juga: Soal Revisi UU Pemilu, DPR Diminta Tak Terjebak Kepentingan Politik Jangka Pendek

Namun sejumlah partai lain seperti PDI-P, PAN, PPP, dan PKB menolak usulan revisi Undang-undang Pemilu, khususnya yang mengatur tentang pelaksanaan pilkada serentak pada 2022 dan 2023.

Keempat partai tersebut beralasan bahwa pilkada sebaiknya dilaksanakan serentak dengan Pemilu 2024 agar adanya kesinambungan kebijakan pembangunan di tingkat pusat hingga daerah.

Keempat partai tersebut menginginkan pilkada serentak digelar pada 2024 berdasarkan ketentuan yang termaktub dalam Undang-undang Pilkada.

Polemik tentang perhelatan pilkada serentak pada 2022 dan 2023 atau pada 2024 tentunya berdampak langsung bagi para kepala daerah petahana yang hendak maju kembali di periode kedua. Terlebih beberapa dari mereka merupakan capres potensial di Pilpres 2024.

Sebabnya mereka harus menganggur selama 1-2 tahun untuk bisa mengikuti kontestasi Pilpres 2024 maupun Pilkada Serentak 2024.

Baca juga: Ingin Pilkada Tetap 2024, PKB: Tak Ada Hubungan Hambat Anies atau Ridwan Kamil

Dengan demikian mereka tak bisa langsung menunjukkan kinerjanya pada periode pertama sebagai modal politik untuk kembali maju di periode kedua.

Alhasil selama satu hingga dua tahun ketika tak menjabat di periode kedua sebelum Pilpres 2024, mereka akan kehilangan panggung politik untuk mempromosikan diri di bursa capres.

Nantinya jabatan mereka akan diisi oleh penjabat sementara yang ditunjuk pemerintah pusat untuk menjalankan roda pemerintahan daerah hingga pilkada serentak dihelat pada 2024.

Para kepala daerah tersebut di antaranya ialah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

Hal senada disampaikan Pengajar Komunikasi Politik Universitas Paramadina Hendri Satrio. Ia menilai para gubernur yang masa jabatannya berakhir pada 2022 dan 2023 tentu akan dirugikan bila pilkada serentak berlangsung pada 2024.

Baca juga: PKS Setuju Revisi UU Pemilu Atur Pelaksanaan Pilkada 2022 dan 2023

"Anggap Anies 2022 selesai, lalu baru dilaksanakan Pilkada Serentak 2024, itu momentumnya akan susah lagi didapat. Kalau momentum susah didapat, maka karier politik akan sulit dikejarnya," kata Hendri saat dihubungi, Jumat (29/1/2021).

Berikut paparannya mengenai para kepala daerah yang juga sebagai capres potensial, yang akan menganggur selama 1-2 tahun jika pelaksanaan pilkada serentak tetap dilakukan pada 2024:

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto, Prabowo: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto, Prabowo: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com