Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menko PMK Minta RS Alokasikan Tempat Tidur 40 Persen untuk Pasien Covid-19

Kompas.com - 29/01/2021, 17:09 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengingatkan seluruh rumah sakit agar dapat mengalokasikan tempat tidur bagi pasien Covid-19 minimal 40 persen.

Hal tersebut disampaikan Muhadjir saat mengunjungi RSUD Bung Karno, Kota Surakarta, Jawa Tengah, Jumat (29/1/2021).

Muhadjir mengatakan, saat ini pandemi Covid-19 belum berakhir dan minimnya ketersediaan tempat tidur di rumah sakit (RS) rujukan Covid-19 tengah menjadi masalah besar.

Terlebih saat ini sudah ada aturan dari Menteri Kesehatan (Menkes) terkait hal tersebut.

"Pak Menkes sudah buat edaran minimum 40 persen dari total alokasi bed yang ada di RS, harus digunakan untuk pengobatan atau merawat pasien Covid-19," kata Muhadjir dikutip dari siaran pers, Jumat (29/1/2021).

Baca juga: Wagub Banten Ingatkan Warga, Keterisian Rumah Sakit di Banten Sudah 90 Persen

Muhadjir mengatakan, kunjungannya ke beberapa RS saat ini pun untuk memantau apakah RS menaati surat edaran tersebut atau tidak.

Sebab, kata dia, selama ini mayoritas RS termasuk RS negeri dan lembaga-lembaga pemerintah belum optimal mengalokasikan tempat tidur untuk pasien Covid-19.

"Akibatnya banyak pasien Covid-19 yang tidak tertampung. Saya mohon juga teman-teman wartawan agar ikut memantau sehingga kalau ada RS yang tidak patuh, ya kita beri sanksi," kata dia.

Selain itu, Muhadjir juga meminta setiap RS dapat menentukan status seseorang yang suspek Covid-19. Kondisi mereka harus dipastikan apakah merupakan orang tanpa gejala (OTG), bergejala ringan, sedang, atau berat.

Menurut dia, dengan manajemen tata kelola suspek yang baik, maka kenaikan angka kasus Covid-19 yang terus meningkat dapat ditangani secara baik termasuk memastikan ketersediaan tempat tidur di RS.

"Ketika harus merujuk ke RS juga harus yang berat dulu, kemudian yang sedang. Sedangkan yang ringan dan tidak bergejala cukup melakukan isolasi mandiri," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com