Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

YLBHI: Pembiaran Kerusakan Lingkungan yang Berdampak pada Kematian Rakyat Termasuk Pelanggaran HAM

Kompas.com - 29/01/2021, 16:16 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengatakan, alih fungsi lahan hutan di Kalimantan Selatan untuk perkebunan sawit dan pertambangan sudah bertahun-tahun dilakukan pemerintah. Namun, tidak pernah ditinjau ulang.

Akibatnya, terjadi kerusakan lingkungan yang berdampak pada kematian rakyat.

"Bentuk kerusakan terhadap lingkungan yang berakibat pada kematian rakyat jelas-jelas pelanggaran hak menjaga kehidupan yang dilakukan pemerintah," kata Ketua Bidang Manajemen Pengetahuan YLBHI Siti Rahma Mary dalam diskusi virtual bertajuk 'Dosa Oligarki Derita Rakyat', Jumat (29/1/2021).

Baca juga: Masa Tanggap Darurat Banjir Kalsel Diperpanjang Sepekan ke Depan

Siti mempertanyakan pernyataan Presiden Joko Widodo terkait banjir yang terjadi di Kalimantan Selatan disebabkan karena curah hujan tinggi.

Ia mengutip pernyataan Guru Besar Manajemen Lingkungan Universitas Diponegoro Sudharto P Hadi yang menyebutkan, tingginya curah hujan menjadi salah satu faktor terjadinya banjir di Kalimantan Selatan.

Namun, banjir tersebut terjadi akibat dari turunnya daya serap permukaan tanah yang disebabkan alih fungsi lahan hutan untuk perkebunan sawit dan pertambangan.

"Sehingga ini harus dijadikan bahan bagi pemerintah bahwa mereka keliru dalam menganalisis," ujarnya.

Baca juga: Kerugian akibat Banjir Kalimantan Selatan Diperkirakan Rp 1,349 Triliun

Siti juga meyakini, pemerintah melalui Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sudah memahami penyebab terjadinya bencana banjir akibat kerusakan lingkungan. Namun, ia menilai, pemerintah mencoba lepas tangan.

Ia juga mengkritik, tindakan pemerintah yang memberikan izin membuka lahan secara luas kepada perusahaan.

"Pemerintah berkonstribusi meneruskan terjadinya bencana ekologis karena izin yang dikeluarkan (terhadap perusahaan) dan pembiaran kerusakan lingkungan. Ini sekaligus pelanggaran HAM," ucapnya.

Baca juga: Teka-teki Penyebab Banjir Besar di Kalimantan Selatan

Lebih lanjut, terkait bencana banjir yang terjadi di Kalimantan Selatan, Siti mengingatkan, pemerintah harus menjamin kesejahteraan dan hak hidup masyarakat sesuai amanat Pasal 28 Ayat 1 UUD 1945.

"Seharusnya pemerintah itu kembali ke sini untuk melakukan perlindungan kepada warga negaranya," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, saat banjir melanda Kalimantan Selatan, Presiden Joko Widodo meninjau sejumlah lokasi yang terdampak banjir pada Senin (18/1/2021).

Jokowi mengatakan, banjir kali ini merupakan yang terbesar dalam puluhan tahun terakhir.

Baca juga: Raffi Ahmad Kirim 2.000 Paket Sembako untuk Korban Banjir Kalimantan Selatan

"Ini adalah sebuah banjir besar yang mungkin sudah lebih dari 50 tahun tidak terjadi di Provinsi Kalimantan Selatan," kata Jokowi, dikutip dari tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Senin.

Jokowi menyebutkan, curah hujan yang sangat tinggi selama hampir 10 hari berturut-turut menyebabkan volume air di Sungai Barito meluap.

Biasanya, sungai tersebut mampu menampung 230 juta meter kubik. Sementara itu, saat ini volume air yang masuk mencapai 2,1 miliar meter kubik.

"Sehingga, memang meluap di 10 kabupaten dan kota," ujar Jokowi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com