Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

YLBHI: Pembiaran Kerusakan Lingkungan yang Berdampak pada Kematian Rakyat Termasuk Pelanggaran HAM

Kompas.com - 29/01/2021, 16:16 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengatakan, alih fungsi lahan hutan di Kalimantan Selatan untuk perkebunan sawit dan pertambangan sudah bertahun-tahun dilakukan pemerintah. Namun, tidak pernah ditinjau ulang.

Akibatnya, terjadi kerusakan lingkungan yang berdampak pada kematian rakyat.

"Bentuk kerusakan terhadap lingkungan yang berakibat pada kematian rakyat jelas-jelas pelanggaran hak menjaga kehidupan yang dilakukan pemerintah," kata Ketua Bidang Manajemen Pengetahuan YLBHI Siti Rahma Mary dalam diskusi virtual bertajuk 'Dosa Oligarki Derita Rakyat', Jumat (29/1/2021).

Baca juga: Masa Tanggap Darurat Banjir Kalsel Diperpanjang Sepekan ke Depan

Siti mempertanyakan pernyataan Presiden Joko Widodo terkait banjir yang terjadi di Kalimantan Selatan disebabkan karena curah hujan tinggi.

Ia mengutip pernyataan Guru Besar Manajemen Lingkungan Universitas Diponegoro Sudharto P Hadi yang menyebutkan, tingginya curah hujan menjadi salah satu faktor terjadinya banjir di Kalimantan Selatan.

Namun, banjir tersebut terjadi akibat dari turunnya daya serap permukaan tanah yang disebabkan alih fungsi lahan hutan untuk perkebunan sawit dan pertambangan.

"Sehingga ini harus dijadikan bahan bagi pemerintah bahwa mereka keliru dalam menganalisis," ujarnya.

Baca juga: Kerugian akibat Banjir Kalimantan Selatan Diperkirakan Rp 1,349 Triliun

Siti juga meyakini, pemerintah melalui Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sudah memahami penyebab terjadinya bencana banjir akibat kerusakan lingkungan. Namun, ia menilai, pemerintah mencoba lepas tangan.

Ia juga mengkritik, tindakan pemerintah yang memberikan izin membuka lahan secara luas kepada perusahaan.

"Pemerintah berkonstribusi meneruskan terjadinya bencana ekologis karena izin yang dikeluarkan (terhadap perusahaan) dan pembiaran kerusakan lingkungan. Ini sekaligus pelanggaran HAM," ucapnya.

Baca juga: Teka-teki Penyebab Banjir Besar di Kalimantan Selatan

Lebih lanjut, terkait bencana banjir yang terjadi di Kalimantan Selatan, Siti mengingatkan, pemerintah harus menjamin kesejahteraan dan hak hidup masyarakat sesuai amanat Pasal 28 Ayat 1 UUD 1945.

"Seharusnya pemerintah itu kembali ke sini untuk melakukan perlindungan kepada warga negaranya," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, saat banjir melanda Kalimantan Selatan, Presiden Joko Widodo meninjau sejumlah lokasi yang terdampak banjir pada Senin (18/1/2021).

Jokowi mengatakan, banjir kali ini merupakan yang terbesar dalam puluhan tahun terakhir.

Baca juga: Raffi Ahmad Kirim 2.000 Paket Sembako untuk Korban Banjir Kalimantan Selatan

"Ini adalah sebuah banjir besar yang mungkin sudah lebih dari 50 tahun tidak terjadi di Provinsi Kalimantan Selatan," kata Jokowi, dikutip dari tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Senin.

Jokowi menyebutkan, curah hujan yang sangat tinggi selama hampir 10 hari berturut-turut menyebabkan volume air di Sungai Barito meluap.

Biasanya, sungai tersebut mampu menampung 230 juta meter kubik. Sementara itu, saat ini volume air yang masuk mencapai 2,1 miliar meter kubik.

"Sehingga, memang meluap di 10 kabupaten dan kota," ujar Jokowi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Nasional
Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Nasional
Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com