Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PKS Setuju Revisi UU Pemilu Atur Pelaksanaan Pilkada 2022 dan 2023

Kompas.com - 28/01/2021, 21:19 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera mengatakan, pihaknya menyetujui ketentuan dalam draf revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait pelaksanaan Pilkada 2022 dan 2023.

Ketentuan ini berbeda dengan Pasal 201 Ayat 8 UU Nomor 10 Tahun 2016 yang memuat pelaksanaan Pilkada serentak digelar pada 2024.

"Setuju Pilkada DKI di 2022. Bukan hanya Pilkada DKI, tapi semua Pilkada 2022 dan 2023 penting dijalankan," kata Mardani saat dihubungi, Kamis (28/1/2021).

Baca juga: Perludem: Sebaiknya Pilkada Dilakukan Tahun 2022 dan 2023

Menurut Mardani, jika Pilkada serentak 2024 tetap dilaksanakan, maka akan ada ratusan pejabat sementara (Pjs) yang memimpin daerah pada jangka panjang.

Padahal, kata Mardani, di tengah pandemi Covid-19 ini sejumlah daerah membutuhkan kepala daerah definitif untuk menangani pandemi.

"Justru di masa krisis diperlukan kepala daerah definitif hingga bisa menjadi nahkoda utama mengawal krisis. Usulan PKS, pilkada serentak dilaksanakan 2,5 tahun sesudah Pemilu 2024 agar dapat juga berfungsi sebagai pemilu sela yang mengoreksi pemenang Pemilu 2024," ujarnya.

Baca juga: Perludem Minta DPR Tak Hanya Fokus pada Satu Isu dalam RUU Pemilu

Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa sebelumnya mengatakan, dalam draf revisi UU Pemilu, pelaksanaan pilkada akan dilangsungkan pada 2022 dan 2023.

"Ya kalau di draf RUU Pemilu kita memang seperti itu ya, 2024 rencana pilkada diserentakkan itu dinormalkan. Jadi 2022 ada Pilkada, 2023 ada pilkada, dan nanti kalau diserentakkan itu di 2027 Pilkada," kata Saan saat dihubungi, Senin (25/1/2021).

Nantinya, pelaksanaan Pilkada serentak dalam RUU Pemilu ini akan dilangsungkan pada 2027.

Untuk daerah yang menyelenggarakan Pilkada serentak pada 2020, nantinya mereka akan dipimpin oleh pelaksana tugas kepala daerah selama dua tahun.

Sebab, masa jabatan kepala daerah terpilih akan berakhir pada 2025, namun pilkada akan dilangsungkan serentak pada 2027.

"Yang (Kepala daerah masa jabatan habis) 2025 menunggu (Pilkada) 2027 ya, plt dua tahun," ujarnya.

Baca juga: Politisi PDI-P: Revisi UU Pemilu Berpotensi Timbulkan Ketegangan Politik

Adapun untuk kepala daerah hasil Pilkada 2022, akan mengakhiri masa jabatannya sampai terpilihnya kepala daerah pada Pemilu daerah 2027.

Kemudian, untuk kepala daerah hasil Pilkada 2023, akan mengakhiri masa jabatannya pada tahun 2028. Namun, kata Saan, pilkada tetap dilakukan pada 2027.

"Pilkada 2023 ke 2028 tetap ikut Pilkada 2027. Tidak ada masa jabatan dikurangi sehingga itu akan pembahasan," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Nasional
KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Nasional
KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Megawati Kirim 'Amicus Curiae' ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Megawati Kirim "Amicus Curiae" ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Nasional
KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Tersangka TPPU

Nasional
Menko Polhukam Sebut Mayoritas Pengaduan Masyarakat Terkait Masalah Agraria dan Pertanahan

Menko Polhukam Sebut Mayoritas Pengaduan Masyarakat Terkait Masalah Agraria dan Pertanahan

Nasional
Menko Polhukam Minta Jajaran Terus Jaga Stabilitas agar Tak Ada Kegaduhan

Menko Polhukam Minta Jajaran Terus Jaga Stabilitas agar Tak Ada Kegaduhan

Nasional
Bertemu Menlu Wang Yi, Jokowi Dorong China Ikut Bangun Transportasi di IKN

Bertemu Menlu Wang Yi, Jokowi Dorong China Ikut Bangun Transportasi di IKN

Nasional
Indonesia-China Sepakat Dukung Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Indonesia-China Sepakat Dukung Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
Setelah Bertemu Jokowi, Menlu China Wang Yi Akan Temui Prabowo

Setelah Bertemu Jokowi, Menlu China Wang Yi Akan Temui Prabowo

Nasional
Kasus Pengemudi Fortuner Pakai Palsu Pelat TNI: Pelaku Ditangkap, Dilaporkan ke Puspom dan Bareskrim

Kasus Pengemudi Fortuner Pakai Palsu Pelat TNI: Pelaku Ditangkap, Dilaporkan ke Puspom dan Bareskrim

Nasional
Saat Eks Ajudan SYL Bongkar Pemberian Uang dalam Tas ke Firli Bahuri...

Saat Eks Ajudan SYL Bongkar Pemberian Uang dalam Tas ke Firli Bahuri...

Nasional
Menlu Retno Bertemu Menlu Wang Yi, Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Situasi Timur Tengah

Menlu Retno Bertemu Menlu Wang Yi, Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Situasi Timur Tengah

Nasional
Soroti Kasus 'Ferienjob', Dirjen HAM Sebut Mahasiswa yang Akan Kerja Perlu Tahu Bahaya TPPO

Soroti Kasus "Ferienjob", Dirjen HAM Sebut Mahasiswa yang Akan Kerja Perlu Tahu Bahaya TPPO

Nasional
Mengkaji Arah Putusan MK dalam Sengketa Pilpres 2024

Mengkaji Arah Putusan MK dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com